SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) menggelar penelitian terkait Transfer Narapidana Antarnegara (Transfer of Sentenced Perso/TSP) di Lapas I Surabaya, Porong, Kamis (16/5).
Kegiatan ini difokuskan pada Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan yang dipimpin Jayanta itu. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, memaparkan tujuan dari agenda tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Notaris di Kota Delta, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida
"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang tengah disusun," ujarnya.
Penelitian, lanjut Heni, berlangsung pada 15-17 Mei 2024. Tim menggunakan metode kuesioner dan wawancara terhadap para WNA yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Surabaya.
Baca Juga: Berantas Pungli, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama
"Total ada 18 Narapidana asing yang menjadi sampling, semuanya di Lapas I Surabaya," katanya
Menariknya, mayoritas narapidana asing yang menjadi obyek penelitian adalah yang memiliki masa pidana panjang. Enam diantaranya bahkan divonis pidana seumur hidup.
"Tim peneliti yang menentukan siapa saja narapidana yang menjadi obyek penelitian," ucap Heni.
Baca Juga: Peserta SKD CPNS Kemenkumham Diajak Ucapkan Sumpah Pemuda
Sementara itu, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, menegaskan pentingnya penelitian ini. Terutama untuk memastikan bahwa RUU TSP yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi nyata para WNA yang menjalani pemidanaan di Indonesia.
"Penelitian ini akan membantu kami dalam memahami berbagai aspek terkait TSP, termasuk pengalaman para WNA di lapas, hambatan yang mereka hadapi dan harapan mereka terhadap proses TSP," paparnya.
Dulyono berharap, penelitian ini dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif. Sehingga, dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan RUU TSP yang adil dan efektif. (cat/mar)
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Pastikan Jaksa Pengeksekusi Ronald Tannur Diproses Sesuai SOP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News