BLITAR, BANGSAONLINE.com - Perum Jasa Tirta (PJT) I akan melakukan penggelontoran atau ‘Flushing’ di Bendungan Wlingi dan Bendungan Lodoyo Kabupaten Blitar selama empat hari mulai 20-24 Mei 2024.
Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi mengatakan, flushing merupakan bagian dari perawatan bendungan, saat proses tersebut akan terjadi peningkatan debit air di sepanjang Sungai Brantas yang ada di hilir sungai.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar
“Masyarakat diharapkan dapat menjaga diri, tidak melakukan kegiatan baik menjala ikan ataupun memancing, khususnya di sepanjang Sungai Brantas,” katanya, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, imbauan itu tidak hanya ditunjukkan bagi warga Blitar saja, melainkan warga Tulungagung, Kediri, dan Nganjuk juga yang dilalui Sungai Brantas.
Ia menjelaskan, awalnya kegiatan itu berlangsung mulai 13-17 Mei 2024. Namun, ada kebutuhan pasokan air untuk area pertanian melalui irigasi Lodagung di Kecamatan Sutojayan, Blitar, sehingga proses flushing diundur menjadi 20-24 Mei 2024.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar
Milfan mengatakan, proses flushing ini berfungsi untuk menggelontorkan material sedimen yang dapat memperkecil daya tampung bendungan.
“Dengan flushing, kapasitas bendungan dapat dipulihkan sehingga fungsi bendungan sebagai waduk air irigasi maupun PLTA (pembangkit listrik tenaga air) dapat optimal,” ujarnya.
Bendungan Wlingi, lanjutnya, memiliki peran penting dalam penyediaan air irigasi area pertanian seluas 13.000 hektar yang ada di Blitar dan Tulungagung.
Baca Juga: Oknum Pesilat Keroyok Warga gegara Tatap-tatapan, Pelaku Ditangkap
Selain itu, Bendungan Wlingi berfungsi sebagai pengatur debit air PLTA Sutami di Kabupaten Malang yang terpasang pembangkit listrik dengan daya 2X27 megawatt.
“Bendungan Wlingi juga memiliki peranan sebagai pengendali banjir dan pengendali pasir Gunung Kelud,” tuturnya.
Milfan juga mengatakan, Bendung Lodoyo juga memiliki PLTA dengan daya 1X4,7 Megawatt.
Baca Juga: Pemburu Ayam Hutan Tewas Tertembak di Blitar
Dengan flushing di dua bendungan ini, ia berharap dapat berjalan dengan optimal, sebab kegiatan itu sesuai dengan penugasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 Pasal 4 Ayat 2 yang menyebutkan flushing sebagai upaya pemeliharaan sungai. (ina/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News