Tolak RUU Penyiaran, Insan Pers Kediri Gelar Aksi Damai

Tolak RUU Penyiaran, Insan Pers Kediri Gelar Aksi Damai Aksi damai tolak revisi RUU Penyiaran yang digelar oleh insan pers se-Kediri Raya. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Puluhan wartawan se-Kediri yang tergabung dalam 3 organisasi profesi media, seperti , AJI, dan IJTI menggelar aksi damai di depan Taman Makam Pahlawan, Jumat (17/5/2024).

Dalam aksi ini, Ketua IJTI Korda Kediri, Romi Duwi Juliandi, menyebutkan ada sejumlah tuntutan yang diminta oleh para wartawan sebagai peserta aksi damai. Di antaranya, secara tegas menolak, dan meminta agar sejumlah pasal, dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi, mengancam, kemerdekaan pers dicabut.

"Kami meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik, serta meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat, untuk membungkam kemerdekaan pers, serta kreativitas individu di berbagai platform," paparnya.

Sedangkan, Ketua Kediri Raya, Bambang Iswayoedhi, mengatakan bahwa wartawan telah mengeluarkan pernyataan sikap, di mana secara tegas menolak revisi RUU Penyiaran yang bila disahkan akan membelenggu kebebasan pers.

"Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan, penyusun RUU melakukan pelanggaran, atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur terhadap pers nasional, tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara, paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro, menyebut dengan revisi RUU Penyiaran ini dinilai ada banyak pasal yang digunakan untuk memberangus kebebasan berpendapat. Seperti, melarang adanya investigasi, dan sebagainya.

"Dengan adanya pembatasan itu, saya pikir itu menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi alat apakah kita akan melanjutkan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, melanggar UU Pers, dan juga melanggar hak asasi manusia," katanya.

Dalam aksi damai yang dikawal langsung oleh polisi ini, sejumlah wartawan melakukan aksi menutup mulut dengan kartu press hingga membakar banner berbagai ukuran yang bertuliskan, 'Kawal RUU penyiaran', 'Investigasi Dilarang Apa Takut Ketahuan', serta diakhiri dengan agenda tabur bunga.

Aksi damai ini dilakukan setelah muncul pernyataan sikap  Pusat yang menyatakan bahwa RUU Penyiaran melanggar UU Pers perlu perbaikan. Untuk itu, menyatakan menolak isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pengguna Jalan di Pasar Pahing Kediri Tersengat Listrik':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO