"Tersangka mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.
Dalam pengakuan tersangka, hasil dari perampokan tersebut dijual ke seseorang. Setelah hasil pengembangan, polisi menangkap seorang penadah berinisial MS, warga Dukuh Kupang.
"Kami sita sejumlah barang, berupa sepeda motor korban, kipas angin, dan satu pompa air dari penadah MS. MS ini membeli barang tersebut dari tersangka dengan harga murah," ujarnya.
Hendro menyebut, bahwa barang hasil curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
"Ketiga tersangka sudah kami tahan," tutupnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News