Terlibat Penipuan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Amankan Warga Jombang

Terlibat Penipuan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Amankan Warga Jombang Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriono, saat konferensi pers terkait kasus penipuan.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Kota menangkap Wawan Sudarmanto, warga Dusun Pateguhan, Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang, setelah melakukan penipuan senilai Rp800 juta.

"Tersangka telah meminjam sejumlah uang, dan merupakan seorang kepala desa aktif di Jombang," kata Wakapolres Kota, Kompol Supriono, saat konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

"Ia (tersangka) meminjam sejumlah uang yang katanya untuk mengerjakan proyek. dan ternyata diduga untuk keperluan mencalonkan diri sebagai kepala desa. Tersangka menjaminan 2 unit mobil, yakni Fortuner dan Brio," imbuhnya sembari menyebut Wawan melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO