Tolak RUU Penyiaran, Wartawan di Gresik Gelar Demo

Tolak RUU Penyiaran, Wartawan di Gresik Gelar Demo Aksi teatrikal adegan pengereyokan yang diperagakan Wartawan BANGSAONLINE, M. Syuhud Almanfaluty (kanan), dan wartawan MemoX, M. Sugeng, saat demo penolakan RUU Penyiaran di DPRD Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Jurnalis di Kota Pudak yang mengatasnamakan diri sebagai Wartawan Bersatu menggelar demo di kantor bupati dan dewan, Senin (2/6/2024). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di .

Sebab, keberadaan RUU itu dianggap melemahkan dan mengancam kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik dan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam demo tersebut, puluhan awak media membentangkan poster dan spanduk penolakan terhadap revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran. Selain itu, mereka juga melakukan aksi teatrikal pengeroyokan terhadap jurnalis MemoX M. Sugeng. 

Hal itu sebagai simbol pengekangan terhadap jurnalis investigasi yang selama ini sering terjadi.

Wartawan HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE, M. Syuhud Almanfaluty, berteriak, "KAMI DENGAN TEGAS MENOLAK KEBERADAAN RUU TENTANG PENYIARAN KARENA MELEMAHKAN DAN MENGANCAM WARTAWAN DALAM MENJALANKAN TUGAS-TUGAS JURNALISTIK."

Ia pun meminta kepada pemerintah daerah setempat dan dewan untuk ikut mendukung tuntutan Wartawan Bersatu, serta meneruskannya ke pemerintah pusat dan wakil rakyat di Senayan.

Menurut dia, RUU Penyiaran berpotensi memberangus kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. Sebab, di Pasal 50 B ayat 2 huruf c secara eksplisit menyatakan pelarangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, yang dianggap telah banyak berkontribusi pada kebebasan berekspresi, dan perkembangan media massa dalam menyampaikan informasi ke publik.

"Kita tahu untuk mengetahui kebenaran, satu-satunya sarana bagi jurnalis untuk bisa menerobos dan membongkarnya adalah teknik jurnalistik investigasi. Sehingga jurnalistik investigasi merupakan nyawa terakhir bagi para jurnalis," urai Syuhud.

Selain itu, ia menyebut di Pasal 50 B ayat 2 huruf k yang menyatakan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik, merupakan pasal yang memiliki kriteria implementatif serupa dengan pasal 27A UU ITE nomor 01 tahun 2024 yang masih menjadi multiinterpretasi, dan berpotensi dijadikan alat untuk membungkam dan menjerat insan pers ke ranah hukum atas kritiknya.

Lalu, dalam Pasal 8A huruf (q) RUU itu disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesi (KPI) dalam menjalankan tugasnya berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik, khusus di bidang penyiaran.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO