Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Babak Belur Dihakimi Warga

Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Babak Belur Dihakimi Warga Tersangka AD (duduk kanan) saat dimintai keterangan oleh petugas di Mapolsek Sukolilo.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Baru dua bulan menghirup udara segar selepas bebas dari penjara, pria berinisial AD (32) warga , Kecamatan Labang, Bangkalan, harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) akibat perbuatannya.

AD tertangkap basah oleh warga saat hendak melakukan aksi pencurian di Kampung Tengginah, , Kecamatan Labang, bersama rekannya inisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kanitreskrim , Iptu Hendra Rusdianto, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada maling motor babak belur dihakimi warga di wilayah hukumnya.

"Tersangka kami jemput di puskesmas usai menerima perawatan medis pada luka di bagian kepala karena dihakimi warga. Yang bersangkutan langsung kami amankan, karena khawatir kembali dihakimi," ungkapnya, Selasa (4/6/2024).

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Kepada penyidik, AD mengaku baru 2 kali beraksi. Namun, dari aksi-aksi itu selalu mengantarkannya pada jeratan hukum.

"Dia baru sekitar 2 bulan bebas karena kasus pencurian juga. Pengakuannya baru 2 kali beraksi. Aksi pertamanya di desanya sendiri, kedua saat diajak temannya yang berujung dihakimi masa," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 buah kunci T yang digunakan untuk membobol kunci motor Yamaha Jupiter Nopol L-2968-QB milik warga .

"Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka, terancam hukuman minimal 7 tahun," pungkasnya. (fat/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO