Maksimalkan Penagihan Hutang Pajak Resto, Pemkot Probolinggo Gandeng Kejaksaan

Maksimalkan Penagihan Hutang Pajak Resto, Pemkot Probolinggo Gandeng Kejaksaan Penyelesaian piutang atau tunggakan pajak restoran melalui Bantuan Hukum Non-Litigasi Kejari Kota Probolinggo bersama wajib pajak.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Probolinggo menggandeng Kejaksaan Negeri setempat guna memaksimalkan penagihan hutang pajak resto. Hal ini diketahui saat Penyelesaian Piutang (Tunggakan Pajak Restoran) melalui Bantuan Hukum Non-Litigasi Kejari Kota Probolinggo bersama wajib pajak.

"Ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Probolinggo dalam menertibkan pajak bagi wajib pajak," kata Kajari Kota Probolinggo, Abdul Mubin, Rabu (12/6/2024).

Ia menyebut, Kejari Kota Probolinggo bakal memberikan bantuan hukum selama mendapat kuasa dari pemerintah daerah setempat, "Kita di sini punya legal standing soal penagihan hutang pajak resto."

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo, Ratri Dian Sulistyawati, menyebut berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkot Probolinggo 2023, terdapat temuan terkait perhitungan dan penetapan pajak resto tidak tepat yang mengakibatkan indikasi kekurangan penerimaan PAD Kota Probolinggo.

“Hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK dengan Bidang Pendapatan BPPKAD, terdapat wajib pajak yakni PT Pesta Pora Abadi dengan produk dagangnya yang dikenal Mie Gacoan, melaporkan omzet penjualan dan membayar pajak resto tidak sesuai dengan penjualan yang sebenarnya, sehingga pada periode Januari – November 2023 terdapat pajak terutang sebesar Rp713.282.484,73.,” paparnya. (ugi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO