Mengenai ketentuan seorang ASN mengikuti UKK bacakada, dirinya menyebut hal itu tak menjadi masalah.
"Karena sepengetahuan saya sesuai dengan putusan MK No 41/PUU-XII/2014, PNS wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Jadi sah-sah saja ketika H. Tabrani mengikuti acara UKK yang dilakukan oleh DPP PKB," ungkapnya.
Di kesempatan berbeda, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun A Syamsurijal, menyatakan UKK dilaksanakan sebagaimana arahan dari Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.
"Ya DPP PKB sudah mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan bacakada mulai minggu lalu. Ini semua sesuai arahan Ketum Gus Muhaimin, bagaimana kita bisa mencari sosok calon pemimpin yang betul-betul layak," kata Cucun saat ditemui di kantor DPP PKB.
Ketua Fraksi PKB DPR RI itu berujar, UKK digelar sebagai salah satu sarana untuk menguji pengetahuan dan juga pengalaman Bacakada sebelum berlaga di Pilkada 2024.
Ia pun menegaskan bahwa seluruh bacakada yang mendaftar di PKB dipastikan akan mengikuti UKK.
"Semuanya kita beri peluang dan kesempatan memaparkan visi misi. Semakin baik visi misinya, pengetahuannya, pengalamannya, tentu semakin besar diusung PKB nanti," pungkas Cucun sambil mengakhiri panggilan. (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News