Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK

Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK Kondisi kotak suara suara pemilu presiden dan legislatif di Gudang Bulog Bangkalan. Foto diambil pada hari Kamis 13 Juni 2024. Foto: AHMAD FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Wacana pemindahan lokasi penghitungan ulang surat suara (PUSS) 10 TPS di Desa Langkap ke kantor KPU Jawa Timur, mendapat tanggapan Anggota DPRD , H. Musawwir.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menolak pemindahan lokasi hitung ulang surat suara ke KPU Jatim, karena bertentangan dengan amar putusan nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Hadiri Deklarasi KPU, Pj Bupati Bangkalan: PNS Boleh Ikut Kampanye, Tapi Dilarang Dukung Paslon

Musawwir menegaskan pemindahan lokasi hitung ulang surat suara ke KPU Jatim bukan hanya melanggar amar putusan MK, tapi mengingkari kesepakatan hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Polres, Bangkesbangpol, serta perwakilan semua partai politik di yang digelar di pada Selasa (11/6/2024) lalu.

"Rapat koordinasi itu juga dipimpin langsung Ketua KPU Zainal Arifin didampingi komisioner dan Ketua Bawaslu Ahmad Mustain Saleh," jelasnya kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Selasa (18/6/2024).

"Wacana perpindahan PUSS ke provinsi menimbulkan tanya besar, ada apa dengan komisioner KPU yang baru?" cetusnya.

Baca Juga: Deklarasi Kampaye Damai, Paslon Berbagi: Mari Jaga Kerukunan Tanpa Saling Menjatuhkan

Ia mengingatkan amar putusan MK Majelis Hakim angka 4, yang memerintahkan KPU untuk melakukan hitung ulang surat suara di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh, dalam waktu paling lambat 21 hari sejak pengucapan putusan a quo.

Sedangkan angka 6, memerintahkan Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Kabupaten untuk melakukan pengawasan, bukan memindah PUSS ke provinsi.

Tidak hanya itu, pada angka 7 juga memerintahkan Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan terhadap proses penghitungan suarat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Bawaslu Bangkalan Ajak Pemilih Pemula Awasi Pilkada, Foto dan Lapor Jika Temui Kecurangan

"Jika dipindahkan ke provinsi, itu bukti Polres tidak mampu melakukan pengamanan terkait PUSS di . Polres tinggal membuat surat tidak sanggup melaksakan hitung ulang di ," ucapnya.

Bukan hanya wacana pemindahan lokasi hitung ulang surat suara, Musawwir juga mengungkapkan adanya isu dugaan penggantian surat suara yang asli dengan yang palsu, agar sesuai dengan hasil surat suara di D hasil kabupaten.

"Tapi ini masih isu, bisa benar atau tidak," tambahnya.

Baca Juga: Nomor Urut Pilkada Bangkalan 2024: Lukman Hakim-Fauzan 01, Mathur Husyairi-Jayus 02

Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU yang baru Elmi Abbas belum bisa dikonfirmasi terkait isu pemindahan lokasi hitung ulang ke kantor KPU Jatim maupun isu tentang adanya surat suara palsu.

Sementara Malikul Amin, Komisioner Bawaslu , menyatakan hingga saat ini belum ada informasi atau surat resmi terkait pemindahan penghitungan ulang surat suara 10 TPS di Desa Langkap.

"Internal Bawaslu sudah melakukan rakor, hingga sekarang belum ada kabar hitung ulang di provinsi. Tidak tahu kalau ada kendala lain, mungkin alasan keamanan. Akan tetapi kalau di aman, kenapa harus ke provinsi?" jelasnya.

Baca Juga: KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan 2024

Sedangkan, Kasat Intel Polres , Iptu Anang Widiarto, juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait hitung ulang di provinsi. Ia meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke KPU . (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO