Pengurus Lama YKWP-PNI Mojokerto Angkat Bicara dan Siap Kooperatif Usai Dilaporkan ke Polisi

Pengurus Lama YKWP-PNI Mojokerto Angkat Bicara dan Siap Kooperatif Usai Dilaporkan ke Polisi Pembina YKWP PNI Mojokerto periode lama saat memberikan keterangan pers.

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Persoalan konflik di Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia () Kabupaten Mojokerto terus bergulir.

Masing-masing kubu mengklaim bahwa kepengurusan sah kampus yang berada di bawah Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional indonesia (YKWP PPNI) adalah kewenangannya.

Dua kubu yang berkonflik yaitu kubu Mas'ud Susanto yang merupakan Ketua DPD PPNI 2022-2027 dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI periode 2017-2022, H.M Hartadi. 

Di mana masalah bermula pada dua tahun lalu, saat HM Hartadi kalah dalam Musyawarah Daerah (Musda).

Pengurus lama Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Mojokerto angkat bicara terkait kronologi kericuhan di kampus Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia () Mojokerto.

Hartadi, Pembina YKWP PNI periode lama mengatakan jika yang menerobos masuk ke kampus tersebut adalah yang telah mendapatkan kuasa dari pengurus yayasan lama untuk berkantor di kampus itu.

Menurutnya, insiden terjadi karena yang merupakan bagian penerima kuasa dari pengurus lama dihadang oknum tidak dikenal, ketika mereka akan masuk ke

Massa LSM terpaksa mendobrak pintu gerbang kampus yang dikunci dari dalam. Saat itu, ia tidak di lokasi karena menjalani ujian tesis di Surabaya.

Sedangkan pertikaian yang terjadi hari itu, lanjut Hartadi, karena mengusir oknum tidak dikenal dari

Sebab menurutnya, oknum tidak dikenal itu, tidak mempunyai surat tugas. Ia menyebut korban luka dalam insiden itu bukan lah mahasiswa maupun satpam .

"Karena gerbang dikunci sehingga tidak bisa masuk, makanya didobrak. Kalau diterima baik-baik tidak mungkin itu terjadi. Yang menghadang oknum tidak dikenal dari kota, tidak tahu siapa yang mendatangkan. Sehingga kami amankan keluar kampus karena tidak ada surat tugas," ungkapnya.

Masih kata Hartadi, rentetan masalah ini bermula sejak 2 tahun lalu, kala itu Ia dipaksa keluar dari

Saat itu, Ia terpaksa mengalah karena kalah jumlah massa. Namun, ia melaporkan pengurus baru ke polisi.

"Itu sekitar 2 tahun lalu, saya dipaksa keluar oleh pengurus baru tanpa ada berita acara saya tanda tangan apa pun. Kasus belum masuk pengadilan itu saya sudah dipaksa keluar. Karena kalah massa, padahal saya masih pegang AHU resmi, saya mengalah sambil menunggu proses pengadilan," terangnya kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO