LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 110 orang narapidana (napi) dan anak pidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menerima remisi umum. Sembilan orang di antaranya menerima remisi umum UI, atau langsung bebas.
Dalam Lampiran Surat Keputusan Menkum HAM RI bernomor W15-1531-PK.01.01.01 tersebut tidak ada satupun yang berstatus sebagai napi korupsi. Mereka menerima remisi bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.
BACA JUGA:
- Diduga Korban Pembunuhan, Ibu dan Anak di Paciran Ditemukan Tewas dalam Warung
- Waduh, Puluhan Warga Lamongan Ajukan Gugat Cerai Gara-Gara Judi Online
- Susul PKB, PSI Beri Rekom Abdul Ghofur Maju Jadi Bacabup Lamongan
- Diduga Korsleting Listrik, Kandang Ayam di Lamongan Terbakar, 500 Ayam Mati Terpanggang
Rinciannya, sebanyak 47 napi menerima remisi 1 bulan, 20 napi menerima remisi 2 bulan, sebanyak 29 napi mendapat pengurangan hukuman 3 bulan, 10 napi mendapat remisi 4 bulan dan 4 orang napi menerima remisi 5 bulan.
Sementara itu, Plh Bupati Lamongan Yuhronur Effendi menjadi inpektur upacara (Irup) dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-70 di Alun-alun Kota Lamongan, kemarin (17/8). Pada 19 Agustus nanti, jabatan Bupati Lamongan sudah akan diisi seorang pejabat dari Pemprov Jatim.
Seusai mengikuti pengibaran bendera merah putih, Yuhronur Effendi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat melaksanakan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan. (ais/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News