Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Senilai Rp22 Miliar

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Senilai Rp22 Miliar Barang bukti uang palsu yang disita Polisi (dok. PMJ)

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - mengungkap fakta baru terkait kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. 

Komplotan pelaku mencetak uang tersebut di villa daerah , Jawa Barat.

"Villa tersebut disewa oleh para pelaku untuk jangka waktu 6 bulan, yang bisa diperpanjang sampai 1 tahun," ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Ranmor Ditreskrimum , AKBP Hadi Kristanto kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Hadi mengatakan, para pelaku pemalsuan uang tersebut baru menyewa villa di selama satu bulan. 

Sebelumnya, komplotan ini uang palsu ini beraksi di daerah .

"Kurang lebih baru 1 bulan di . Sebelumnya di sudah habis masa kontrakanya," tuturnya.

Menurut Hadi, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu dari penggeledahan vila yang berada di tersebut.

"Penyidik juga berangkat ke untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di villa wilayah Sukaraja ," bebernya (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gara-Gara Hasil Cukur Tak Sesuai Harapan, Tukang Cukur di Bogor Nyaris Dibacok Pelanggannya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO