KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ketua DPC PKB Kota Batu, Nurochman menyatakan siap mundur dari caleg terpilih DPRD Kota Batu periode 2024-2029 Jumat (21/6/2024).
Hal ini harus dilakukannya karena Nurochman sudah mendapat rekom dari PKB dan siap mendaftar sebagai bacawali Kota Batu.
Baca Juga: Paslon Nur-Heli Yakin Raih Suara Sah Pilwalkot Batu Lebih dari 50 Persen
"Manakala ada anggota legislatif mencalonkan diri sebagai calon wali kota, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri. Ini konsekuensi. Termasuk saya jika diberikan rekomendasi oleh DPP PKB, maka saya siap mundur dari anggota DPRD terpilih," ujar Nurochman.
Dijelaskan, aturan itu sudah tertuang dalam putusan MK Nomor 33/ PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada pasal itu, tertulis bahwa: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".
Baca Juga: Usai Dibentuk, Ketua DPRD Kota Batu Minta Komisi Langsung Bekerja Sesuai Tupoksi
Secara hitung-hitungan jika Nurochman tidak mengundurkan diri sebagai anggota dewan, sudah dipastikan ia akan menjadi Ketua DPRD Kota Batu karena PKB menang dalam Pileg 2024.
Menanggapi hal itu, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku.
Sebagai kader partai, siapapun harus siap dan patuh menerima konsekuensi tersebut.
Baca Juga: Daftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Empat Anggota DPRD Kota Batu Di-PAW
"Ya harus dipatuhi, ini sebagai bentuk konsekuensi karena ikut kontestasi. Sebagai kader partai semua harus siap menerima konsekuensi tersebut," ujar Nur'Ali, anggota FPKB DPRD Kota Batu dari Dapil Bumiaji.
Menurut Nur'Ali, hal itu sejalan dengan ketetapan KPU, dimana bagi anggota DPR maupun DPRD yang maju ke pilkada memang harus mundur dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat.
Hal senada diungkapkan Hj Kartika, anggota FPKB asal Dapil Batu. Menurutnya, setiap kader memang harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan KPU terkait anggota legislatif yang mencalonkan diri jadi kontestan Pilkada.
Baca Juga: KPU Kota Batu Sebut Debat Publik Jadi Pertimbangan Calon Pemilih
"Terkait aturan harus mundur dari anggota dewan jika maju Pilkada, hendaknya kita mengikuti aturan yang berlaku mas," ujar Hj Kartika. (asa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News