Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pj Bupati Wanti-Wanti soal Pencairan Dana Desa

Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pj Bupati Wanti-Wanti soal Pencairan Dana Desa Pj Bupati Arief Mulya Edi saat memberikan dokumen perpanjangan masa jabatan kepada 269 kepala desa di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (24/6/2024).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Arief Mulya Edi meminta para kepala desa untuk berhati-hati menggunakan dana desa yang diberikan pemerintah pusat. 

"Jangan sampai berujung di Aparat Penengak Hukum (APH)," ujar Arief saat mengukuhkan dan menandatangani perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Di kesempatan tersebut, Pj Bupati Arief mengukuhkan sebanyak 269 kades di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Senin (24/6/2024)

Arief mengingatkan ada pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), di mana ada proyek yang tidak terselesaikan. Sedangkan dana tersebut sudah cair kepada desa tersebut.

"Hati-hati kucuran dana dari pusat, berdasarkan info dari kapolres ada dana masuk, tapi tidak ada komitmen yang terselesaikan," tegas .

Dalam hal ini, Arief, meminta pemdes berkonsultasi dengan OPD terkait bila ada desa yang tidak memahami mekanisme pencairan, pelaporan, dan alurnya.

Jangan sampai dari cairnya dana desa tersebut timbul masalah baru yang tidak diinginkan. "Jika ada ketidakpahaman, tolong segera dikonsultasikan dengan OPD saya," ungkapnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO