KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Hearing atau rapat dengar pendapat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Agropolitan berlangsung panas, Senin (24/6/2024). Oleh karena itu, pertemuan ditunda hingga Kamis (27/6/2024).
Asosiasi BPD dan Apel (asosiasi petinggi dan lurah) Kota Batu bersikeras meminta kepastian hukum dari pemerintah daerah setempat tentang rencana kenaikan. Meski terdapat desakan dari berbagai pihak, kedua perkumpulan tersebut tetap pada pendiriannya, yang mana kenaikan PBB seharusnya tidak melebihi 100 persen.
Baca Juga: Pemkot Batu Libatkan 150 Pelajar di Gemarikan
"Teman-teman dari BPD dan APEL, setuju bahwa kenaikan PBB perlu dilakukan, namun peningkatannya harus dibatasi maksimal 100 persen. Jika melampaui angka tersebut, itu jelas akan memberatkan masyarakat," kata Wakil Ketua Apel Kota Batu, Andi Faisal Hasan.
Menurut dia, permasalahan utamanya terletak pada rumusan-rumusan yang menunjukkan kenaikan yang dianggap tidak wajar. Ia menekankan perlunya pengkajian ulang terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB serta RAPBD yang harus direvisi.
Baca Juga: Usai Dibentuk, Ketua DPRD Kota Batu Minta Komisi Langsung Bekerja Sesuai Tupoksi
Ia beranggapan, revisi dimaksud perlu melibatkan secara langsung Asosiasi BPD dan Apel, mengingat dampak dari kenaikan PBB tidak hanya berdampak pada sejumlah individu tetapi juga pada keseluruhan komunitas Kota Batu.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menyebut Apel telah mengajukan keberatan terhadap kenaikan pajak PBB. Ia menyatakan, dewan memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan terkait kenaikan PBB karena hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Namun sebagai langkah responsif, dewan berinisiatif untuk melakukan perubahan terhadap regulasi yang berlaku. Politikus dari PDIP ini juga menegaskan, pihaknya bersama dengan Pemkot Batu akan duduk bersama untuk mendengarkan keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB.
Baca Juga: Daftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Empat Anggota DPRD Kota Batu Di-PAW
Ia menilai, kebijakan yang diambil Pemkot Batu bukanlah sesuatu yang salah, tetapi lebih kepada penerapannya yang dirasakan kurang tepat, seperti zonasi yang tidak akurat. Di mana nilai PBB di dalam kampung bisa lebih tinggi daripada yang berada di depan jalan.
Khamim menjelaskan, perlunya seleksi ulang terhadap data-data terkait PBB untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga. Ia juga menegaskan, Perda terkait PBB harus dikaji ulang dan DPRD Kota Batu akan melibatkan APEL dalam proses tersebut.
"Dengan adanya keberatan dari masyarakat terkait kenaikan PBB, langkah-langkah yang diambil oleh DPRD Kota Batu diharapkan dapat membawa solusi yang adil dan bersifat proaktif bagi semua pihak yang terlibat," paparnya.
Baca Juga: Motivasi Musisi Lokal agar Semangat Berkarya, Pj Wali Kota Batu Undang Grup Musik Kahitna
Dengan adanya penundaan pertemuan pada 27 Juni mendatang, diharapkan akan terjadi kesepakatan yang dapat memenuhi kebutuhan bersama tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat secara umum. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News