PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Eks Kepala Disdikbud Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, disanksi oleh Kepala KASN, Agus Pramusinto. Pasalnya, pria yang akrab dipanggil Abi itu ikut kampanye mendukung Irsyad Yusuf sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
"Menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap ASN atas nama Saudara Hasbullah, yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tulis surat rekomendasi yang dikutip BANGSAONLINE.com, Senin (1/7/2024).
BACA JUGA:
- Alasan Satpol PP Tak Berani Turunkan Baliho dan Spanduk Bakal Calon Wali Kota Batu
- Bawaslu Kota Batu Gelar Colour Fun Run 2024: Ajak Generasi Muda Awasi Pemilu
- Anggota DPR RI H. Syafiuddin Ajak Masyarakat Pahami Hubungan antara Lembaga Negara
- 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Lalu, pada poin berikutnya tertulis, "Melaporkan Hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi beserta dokumentasi kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja."
Ditanya terkait hal tersebut, Sekdakab Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasangka, belum menjawab saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp). Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, membenarkan sanksi yang menjerat Abi.
"Jadi ada 3 ASN yang dikenai sanksi oleh KASN," ucapnya saat dikonfirmasi.
Diungkapkan, 2 orang selain Hasbullah yakni Kabid PAUD Disdikbud Kabupaten Pasuruan, Nursalim, dan Lurah Pandaan, Ashari. Dari kejadian ini, ia menegaskan kepada ASN lainnya agar bersikap netral, dan berhati-hati saat pesta demokrasi.
"Pelajaran itu buat para ASN, supaya tidak diulangi lagi ke depan," pungkasnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News