Bagi Warga Kota Kediri, Urus SKCK Kini Bisa Dilakukan di MPP

Bagi Warga Kota Kediri, Urus SKCK Kini Bisa Dilakukan di MPP Petugas saat melayani seorang warga Kota Kediri yang akan mengurus SKCK. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperluas akses pelayanan publik, Pemerintah Kota Kediri kini menambah satu pelayanan baru pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri. Yakni pelayanan surat keterangan catatan kepolisian () oleh , sejak Selasa (2/7/2024) lalu.

Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri, menjelaskan saat ini MPP memiliki tiga belas unit pelayanan. Unit pelayanan publik yang baru berasal dari Polres Kota Kediri, khusus pembuatan .

Baca Juga: Tingkatkan Wawasan Keamanan Pangan, Pemkot Kediri Beri Penyuluhan ke 150 PKL

"Sebelumnya juga ada penambahan baru dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri," ujarnya, Kamis (4/7/2024).

Menurut Edi, sejak MPP diresmikan pada Bulan September 2023 silam, animo dari instansi vertikal yang hendak membuka pelayanan di MPP cukup tinggi.

"Sejak MPP membuka layanan, antusias mereka sangat besar, termasuk salah satunya dari Polres Kota Kediri. Mereka membuat surat permohonan ke kita dan diterima. Maka kita berikan space untuk pelayanan ," terang Edi.

Baca Juga: Begini Arahan Pj Wali Kota Kediri di Seminar Kesehatan Penguatan Germas

Terkait rencana penambahan unit pelayanan, menurut Edi, pihaknya terlebih dahulu akan memastikan sarana dan prasarana memadai sebelum akhirnya menerima permohonan kerja sama dari instansi lain.

Tak hanya dari instansi lain, lanjut dia, antusiasme masyarakat juga tergolong tinggi. Selama Bulan Juni 2024, jumlah pemohon di sebanyak 1.155 orang.

Ia juga mengucapkan selamat atas bergabungnya di . Dengan bertambahnya jumlah pelayanan di MPP, pihaknya berharap agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan publik.

Baca Juga: Wujudkan Pengarusutamaan Gender, Pemkot Kediri Gelar Rakor

"Dengan adanya tambahan ini semakin menambah kemudahan layanan di MPP," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan sejak tanggal 2 Juli 2024 telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MPP. 

"Untuk kami mengucapkan terima kasih atas kerja samanya, diberikan fasilitas, sehingga masyarakat dapat mengurus pembuatan di MPP," ucapnya. (uji/ns)

Baca Juga: Berikut Arahan Pj Wali Kota Kediri di Workshop Manajemen Kelembagaan Non-Formal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO