AHY pun mengimbau agar masyarakat menjaga sertifikat tanahnya dengan baik, "Saya menitip pesan, mari kita jaga bersama sertifikat ini. Saya tahu ada yang sudah tinggal dari tahun 80-an, 90-an, sudah puluhan tahun tapi tidak punya sertifikat, itu berbahaya bisa diserobot orang.."
"Jangan sampai diserobot ya Pak, Bu. Dengan sudah punya sertifikat, Bapak/Ibu sekalian sudah punya aset, harus dijaga baik-baik. Jangan sembarangan pinjamkan sertifikat ke orang yang tidak berwenang,” imbuhnya.
Menteri AHY lebih lanjut memaparkan, Kabupaten Semarang telah mendaftarkan tanah sejumlah 731.578 bidang atau 89,7 persen dari target.
Program PTSL yang dijalankan telah menghasilkan pertambahan nilai tambah ekonomi atau Economic Value Added sejumlah Rp1,58 triliun yang bersumber dari Hak Tanggungan (HT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).










