Dukung Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI Usul Bentuk UU Khusus Reforma Agraria

Dukung Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI Usul Bentuk UU Khusus Reforma Agraria

BANGSAONLINE.com - Sebagai mitra dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( RI) terus mendukung kerja /, termasuk Program Strategis Nasional (PSN)

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II RI, Junimart Girsang saat menghadiri Sambung Rasa Summit 2024 di The Meru Sanur, Denpasar, Bali pada Jumat (14/06/2024).

Junimart Girsang menyebut, / perlu melakukan penataan ulang masalah pertanahan secara baik demi terwujudnya kepastian hukum bagi kemaslahatan masyarakat. 

"Kami akan tetap melakukan pengawalan, pengawasan supaya / dapat bekerja dengan maksimal, khususnya dalam implementasi ," ujarnya.

Saat sesi diskusi berlangsung, Junimart Girsang mengemukakan, satu hal yang jadi perhatian utamanya adalah pembenahan sistem terkait implementasi . Menurutnya, perlu ada aturan khusus yang mengatur .

"Saya sering menyampaikan di forum-forum resmi, regulasi pertanahan Indonesia ini sangat banyak sekali, namun kita tahu bahwa masalah tumpang tindih pertanahan Indonesia belum ada regulasinya," tutur Wakil Ketua Komisi II RI.

Dalam momen tersebut, Junimart Girsang mengusulkan agar dibuat Undang-Undang khusus dengan eksekusinya adalah pembentukan suatu Badan di bawah kewenangan / yang khusus menangani .

"Nantinya beberapa kementerian/lembaga terkait harus bersinergi dengan berlandaskan Pancasila. Seperti halnya antara / dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena (sinergi, red) ini bukan masalah hak atau kewenangan milik siapa, namun ini masalah untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelas Junimart Girsang.

Dikatakan oleh Junimart Girsang bahwa Komisi II RI berencana melakukan komunikasi dengan Komisi IV RI selaku Mitra Kementerian LHK terkait rapat gabungan. 

"Kami akan mengundang mitra masing-masing untuk menyinkronkan irisan permasalahan ini, agar tujuan dapat tercapai dan masyarakat betul-betul mendapat kepastian hukum," pungkasnya. (afa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO