![Kepala BHP Surabaya Ingatkan Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat di Surat Keterangan Waris Kepala BHP Surabaya Ingatkan Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat di Surat Keterangan Waris](/images/uploads/berita/700/7c80206c81d80a9a0d206198301e3841.jpg)
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Balai Harta Peninggalan (BHP) di usianya yang menginjak 400 tahun, terus berupaya mensosialisasikan tugas dan fungsi BHP kepada masyarakat.
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan Sosialisasi yang digelar oleh BHP Surabaya Kemenkumham Jatim di Ascent Premier Hotel, Pasuruan, Selasa (17/72024), dengan mengangkat tema 'Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris'.
BACA JUGA:
- Kanwil Kemenkumham Jatim Dukung Penuh Rakordal Program Dukungan Manajemen 2024
- Menkumham Resmi Buka Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-79
- WBP Lapas Kelas II B Pamerkan Hasil Kerajinan di Ngawi Job Fair 2024
- Kemenkumham Jatim Dorong Percepatan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris Sidoarjo yang Berpulang
Sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2021, terdapat delapan tugas dan fungsi BHP yaitu, Wali Pengawas, Pengampu Pengawas, Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), Pendaftaran Wasiat Terbuka dan Pembukaan Wasiat Tertutup/ Rahasia, Uang Pihak Ketiga, Orang yang dinyatakan tidak hadir, dan Harta Tiada Kuasanya.
Khusus untuk tugas dan fungsi pembuatan SKHW, semenjak terbitnya Perka BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang pada pokoknya menghapuskan, penggolongan, menjadikan BHP dalam pembuatan SKHW, tidak dikhususkan untuk keturunan timur asing non tionghoa, melainkan seluruh warga negara Indonesia.
Hendra Andy Satya Gurning selaku Kepala BHP Surabaya mengungkapkan bahwa Pluralisme dalam Hukum Waris adalah sebuah realita di masyarakat dan merupakan ciri khas di Indonesia.