![Melalui Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Miliki Sertifikat Tanah Melalui Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Miliki Sertifikat Tanah](/images/uploads/berita/700/90855a3962313bbb24328a31e3728644.png)
BANGSAONLINE.com - Syaifudin bernafas lega. Tangannya menggenggam selembar Sertifikat Tanah Elektronik yang ia terima langsung dari Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/06/2024).
Sertifikat tanah ini mengakhiri perjuangannya selama 24 tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang ia diami di Sungai Ambawang, Kalimantan Barat.
BACA JUGA:
- Sekjen Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Ganesa Widya Jasa Adiutama 2024
- DPD RI Dukung Tambahan Anggaran Kementerian ATR BPN untuk Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
- Menteri AHY Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas
- Menteri AHY Buka eL Run 2024, Apresiasi Rute yang Tunjukkan Keindahan Kota Bandung
Sejak tahun 2000, Syaifuddin hidup dalam ketidakpastian karena tanah tersebut tak bisa disertifikatkan.
Syaifudin adalah salah satu warga yang terdampak kerusuhan Sambas pada tahun 1999 lalu.
Ia beserta keluarganya terpaksa mengungsi dan tidak bisa kembali lagi karena faktor keselamatan.
Pemerintah kala itu memutuskan merelokasi Syaifudin dan warga lainnya ke berbagai tempat, salah satunya di Kabupaten Kubu Raya.
Namun ternyata, lokasi relokasi di Sungai Ambawang ini masih termasuk dalam kawasan hutan.