Polres Mojokerto Kota Amankan 3 Pelaku Penggelapan 5 Unit Mobil Rental

Polres Mojokerto Kota Amankan 3 Pelaku Penggelapan 5 Unit Mobil Rental Konferensi pers Polres Mojokerto Kota dalam pengungkapan kasus penggelapan mobil rental

“Barang bukti yang kami amankan bersama para tersangka yakni surat penjanjian sewa mobil (atas nama pelapor), dokumen gadai 1 BPKB, Handphone Tecno Spark 20C, 2 dokumen mutasi rekening, 5 Mobil warna putih dengan berbagai merk yaitu Avanza, Veloz, Xenia, dan Ertiga,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk melunasi hutang.

Atas aksi tersebut, ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, penipuan dan penggelapan

terjerat pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.

"Atas aksinya, ketiganya terjerat pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun,” pungkas AKP Rudi. (ana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Pasuruan Kota Bekuk 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO