Tolak Berdamai, Kasus Penganiayan Ameng Berlanjut

Tolak Berdamai, Kasus Penganiayan Ameng Berlanjut Konferensi pers bersama korban penganiayaan di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan Tjiu Hong Meng alias Ameng (53), warga yang melaporkan Lena beserta ayahnya Hong Hengki (60) ke Polrestabes pada April 2024 lalu, kini menginjak babak baru.

Dimana kasus ini yang viral diberitakan media masa tentang perseteruan antara Ameng dan Hong Hengky. Keduanya masih ada hubungan saudara kakak dan adik ini, kasus penganiayaan mencuat bermula dari balas dendam dan berujung penganiayaan.

Laporan yang diberikan sebagai pelapor Ameng dan terlapor Hong Henky serta putrinya Lena, selama 3 bulan terakhir ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes . Sempat kasus tersbeut jalan ditempat.

Dengan kasus yang berjalan selama 3 bulan terakhir Pihak kuasa hukum Ameng kini melalukan jumpa pers. Kantor hukum FK LAW FIRM yang terdiri dari Ir Eduar Rudy, I Komang Aries Dharmawan, dan Firman Rachmanudin, memberikan keterangan.

Selama jumpa pers Ir. Eduar Rudy memberikan keterangan bahwa kasus yang ditangani untuk pihak lawan yaitu Hong Hengky melibatkan mafia tanah.

“Kasus ini terkesan jalan ditempat meski bukti bukti kuat yang diberikan ke unit Resmob Polrestabes namun muatanya lambat ditangani. Dugaan kita dibelakang terlapor (Hong Hengky) ada oknum mafia tanah,” ujarnya, Minggu (4/8/2024).

Dijelaskan oleh Eduar Rudy, kenapa kasus penganiayaan ada keterlibatan oknjm mafia tanah?pihaknya menjelaskan, “Pemukulan yang dilakukan oleh Hong Hengky dengan anaknya Lena dikarenakan bermula bersitegang perebutan tanah bangunan warisan dari orang tua keduanya.”

Hong Hengky adalah kakak kandung Ameng, pihak Hong Hengky inggin menguasai 4 sertifikat yang disimpan oleh Ameng. 

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO