Kejari Tuban Restorative Justice Kasus Kecelakaan dan Penganiayaan

Kejari Tuban Restorative Justice Kasus Kecelakaan dan Penganiayaan Kasi Pidum Kejari Tuban saat menyerahkan berkas RJ di Rumah Restorative Justice.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Tuban melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menghentikan perkara Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 310 UU Lalu Lintas melalui program Restorative Justice (RJ), Senin (5/8/2024).

Dua perkara tersebut resmi di-RJ bersamaan dengan terbitnya surat penetapan penyelesaian perkara berdasarkan RJ atas nama kedua tersangka, yaitu Muhammad Safiudin asal kecamatan Merakurak atas kasus 351, dan Syahputra Ananda Suhendra seorang sopir asal Bandung atas kasus 310 UU Lalu Lintas.

Baca Juga: Kejari Tuban Berikan Sosialisasi Pendampingan Hukum ke Kepala Desa di Kecamatan Semanding

Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, menginformasikan kepada kedua tersangka jika hari ini mereka sudah bisa kembali ke keluarga masing-masing. Hal tersebut dilakukan saat serah terima surat RJ di Balai Desa Tegalagung.

"Hari ini sudah kami bacakan terkait surat ketetapan RJ. Saat pengajuan RJ disetujui Kejagung, tersangka bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ucap Mantan Kasdum Kejari Bangkalan itu.

Ia menjelaskan, program RJ dilakukan berpedoman pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Beberapa syaratanya yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 

Baca Juga: Turun Ke Jalan, Kejari Tuban Serukan Lawan Korupsi di Peringatan Hakordia 2024

Lalu, adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban dan tersangka sepakat tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan.

"Kedua tersangka ini bisa RJ karena memang dasarnya ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Korban menerima dengan ikhlas dan memaafkan tersangka. Dan yang pasti tersangka berjanji tidak mengulanginya lagi." urai Himawan.

Sejauh ini, lanjutnya, sudah ada 3 perkara RJ di Kejari Tuban. Dua kasus terkait UU Lalu Lintas (Laka Lantas) dan satu perkara 351 tentang penganiayaan. 

Baca Juga: 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subdisi dari Madura Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama 4 Bulan

"Januari sampai hari ini sudahh ada 3 kasus yang kita RJ," imbuhnya.

Ia berharap, program RJ di Kejari Tuban untuk tahun ini dapat bermanfaat dan bisa memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara. Himawan turut berterima kasih kepada para pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan RJ ini.

"Semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara," pungkasnya. (coi/mar)

Baca Juga: Kejari Tuban Musnahkan 80 Barang Bukti Tindak Pidana, Didominasi Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO