Kejari Tuban Restorative Justice Kasus Kecelakaan dan Penganiayaan

Kejari Tuban Restorative Justice Kasus Kecelakaan dan Penganiayaan Kasi Pidum Kejari Tuban saat menyerahkan berkas RJ di Rumah Restorative Justice.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Tuban melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menghentikan perkara Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 310 UU Lalu Lintas melalui program Restorative Justice (RJ), Senin (5/8/2024).

Dua perkara tersebut resmi di-RJ bersamaan dengan terbitnya surat penetapan penyelesaian perkara berdasarkan RJ atas nama kedua tersangka, yaitu Muhammad Safiudin asal kecamatan Merakurak atas kasus 351, dan Syahputra Ananda Suhendra seorang sopir asal Bandung atas kasus 310 UU Lalu Lintas.

Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, menginformasikan kepada kedua tersangka jika hari ini mereka sudah bisa kembali ke keluarga masing-masing. Hal tersebut dilakukan saat serah terima surat RJ di Balai Desa Tegalagung.

"Hari ini sudah kami bacakan terkait surat ketetapan RJ. Saat pengajuan RJ disetujui Kejagung, tersangka bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ucap Mantan Kasdum Kejari Bangkalan itu.

Ia menjelaskan, program RJ dilakukan berpedoman pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Beberapa syaratanya yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 

Lalu, adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban dan tersangka sepakat tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO