Simak Perbedaan Rupiah Digital dengan Uang Elektronik

Simak Perbedaan Rupiah Digital dengan Uang Elektronik Simak Perbedaan Rupiah Digital dengan Uang Elektronik. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan mata uang digital bank sentral alias . Rupiah digital merupakan mata uang dalam format digital dengan fungsi serupa uang kertas, logam atau uang elektronik.

Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia mengatakan bahwa saat ini pihak Bank Indonesia sedang menentukan teknologi yang cocok untuk mendukung .

Baca Juga: Diusir dari Pesawat, Khabib Nurmagomedov Bilang Begini

"Kami sudah lakukan (proof of concept). Sekarang dalam (tahap) memilih teknologi yang cocok apa," ujar Perry.

Bank Indonesia akan melakukan eksperimen atau uji coba terhadap dengan mengedarkan mata uang digital ke perbankan.

Dilansir dari laman BI, uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilainya tersimpan dalam media elektronik tertentu.

Baca Juga: Tandai Akun Parodi, X Buat Label Khusus

Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu atau top up kepada pihak penerbit, baik perbankan ataupun lembaga non perbankan. Kemudian uang tersebut baru bisa digunakan untuk bertransaksi.

Berikut perbedaan dengan uang elektronik:

1. Pihak penerbit uang

Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia

Rupiah digital merupakan uang dalam bentuk digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral.

Rupiah digital diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter, sedangkan uang elektronik dapat diterbitkan oleh pihak lain, seperti bank umum atau non perbankan.

Maka dari itu, kehadiran tidak akan menghilangkan fungsi uang tunai dan uang elektronik, melainkan menambah opsi transaksi.

Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan

2. Bentuk uang

Jenis mata uang digital tidak memiliki bentuk fisik setara seperti tagihan, koin, atau cek. Rupiah digital betul-betul uang yang hanya dalam bentuk digital.

Sebagai informasi, mata uang digital dikategorikan menjadi cryptocurrency, virtual currency, stablecoin dan mata uang digital bank sentarl (CBDC).

Baca Juga: Berikut Standar Gaji Baru Ketua RT dan RW 2025

3. Risiko

Rupiah digital memiliki risiko lebih rendah dan terjamin dibandingkan uang elektronik ataupun mata uang digital lainnya.

Penerbitan sebagai CBDC dilakukan Bank Indonesia karena saat ini peredara uang digital sudah tidak dapat lagi dihindari.

Baca Juga: Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun ini

Rupiah digital merupakan bentuk penawaran dari BI sebagai langka mengatasi risiko stabilitas aset kripto yang berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi, moneter dan sistem keuangan.

Rupiah digital berencana akan diimplementasikan secara bertahap, mulai dari bank atau wholesale CBDC untuk penerbitan, pemusnahan, serta transfer antar bank.

(ans)

Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO