Simak Perbedaan Rupiah Digital dengan Uang Elektronik

Simak Perbedaan Rupiah Digital dengan Uang Elektronik Simak Perbedaan Rupiah Digital dengan Uang Elektronik. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan mata uang digital bank sentral alias . Rupiah digital merupakan mata uang dalam format digital dengan fungsi serupa uang kertas, logam atau uang elektronik.

Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia mengatakan bahwa saat ini pihak Bank Indonesia sedang menentukan teknologi yang cocok untuk mendukung .

"Kami sudah lakukan (proof of concept). Sekarang dalam (tahap) memilih teknologi yang cocok apa," ujar Perry.

Bank Indonesia akan melakukan eksperimen atau uji coba terhadap dengan mengedarkan mata uang digital ke perbankan.

Dilansir dari laman BI, uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilainya tersimpan dalam media elektronik tertentu.

Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu atau top up kepada pihak penerbit, baik perbankan ataupun lembaga non perbankan. Kemudian uang tersebut baru bisa digunakan untuk bertransaksi.

Berikut perbedaan dengan uang elektronik:

1. Pihak penerbit uang

Rupiah digital merupakan uang dalam bentuk digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral.

Rupiah digital diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter, sedangkan uang elektronik dapat diterbitkan oleh pihak lain, seperti bank umum atau non perbankan.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO