Mantan Sekjen PKB Dilaporkan ke Polisi

Mantan Sekjen PKB Dilaporkan ke Polisi Ketua DPC PKB Tuban, Miyadi, bersama Sekretaris DPC, Mirza Ali Mansyur, saat melapor ke Satreskrim Polres Tuban. Foto: AHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Sekjen PKB dilaporkan ke oleh Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban, Miyadi, bersama Sekretaris DPC, Mirza Ali Mansyur, Rabu (7/8/2024).

Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB .

Miyadi menjelaskan jika laporan ke Satreskrim didasari statement yang membahas masalah laporan keuangan pada saat menghadiri undangan dari PBNU beberapa waktu lalu, tepatnya pada pada 31 Juli 2024.

dilaporkan atas dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena ini telah menyangkut nama besar PKB, dirinya berani mengatakan tentang keuangan PKB yang dianggapnya tidak transparan," ujarnya.

Sebelumnya, Muhammad memenuhi panggilan pansus tim 5 bentukan PBNU untuk memberikan keterangan terkait hubungan PKB dan PBNU. Namun, kata Miyadi, statement tersebut sangat merugikan PKB dan menimbulkan sejumlah respons dari masyarakat.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO