Cegah Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kepala BPN No. 15 Tahun 2024

Cegah Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kepala BPN No. 15 Tahun 2024

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara / yang diwakili oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono, dengan Polri yang diwakili oleh Kepala Bareskrim, Wahyu Widada. Momen ini juga disaksikan oleh Menteri dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Terkait kerja sama ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan , Arif Rachman, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini dapat memperkuat upaya penanganan kasus pertanahan dari aspek legal dan institusional.

"Bapak Menteri selalu menyampaikan kepada kami bahwa tidak cukup hanya penindakan saja, perlu juga adanya pencegahan. Oleh karena itu, kami menyelesaikan Peraturan Menteri ATR/Kepala Nomor 15 Tahun 2024 ini untuk upaya pencegahan. Berkat bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM, peraturan ini dapat diselesaikan dengan cepat. Tentunya, ini sangat berdampak dalam upaya preventif dan pencegahan. Oleh karena itu, kami mohon kepada peserta yang hadir agar serius dalam mengikuti kegiatan ini," jelas Arif Rachman.

Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari tim penanganan sengketa dari seluruh satuan kerja / tingkat Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten.

Turut hadir, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama /; serta jajaran Polri. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO