Peras Pemilik Tambang, Polres Tuban Ringkus Belasan Oknum LSM

Peras Pemilik Tambang, Polres Tuban Ringkus Belasan Oknum LSM Konferensi pers terkait pemerasan tambang di Mapolres Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres mengamankan 12 orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan melakukan pemerasan terhadap pemilik tambang. Dari belasan orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya merupakan warga lokal, dan sisanya berasal dari luar kota. 

Adapun inisial 5 tersangka dari yakni, MS (55) asal Bangunrejo Soko, ARG (58) asal Mojoagung Soko, JHM (29) asal Prunggahan Kulon Semanding, AS (42) asal Sendangrejo Parengan, dan RN (34) asal Prunggahan Kulon Semanding. Sementara lainnya, yakni EK (38) asal Gresik, MR (41) asal Jakarta, M (45) asal Mojokerto, SA (40) asal Jombang, S (48) asal Banten, S (46) Lamongan.

Kapolres , AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan bahwa 12 tersangka yang terlibat pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap korban berinisial NR (55) warga Lamongan, yang tinggal di Pekuwon, Rengel, .

"TSK (tersangka) dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata mantan Kapolres Batu itu saat konferensi pers, Selasa (13/8/2024).

Ia menambahkan, modus operandi oknum LSM saat beraksi dilakukan di kawasan Tambang Grabagan. Lalu, para tersangka mendatangi tambang dan melakukan pengusiran terhadap pekerja.

"Mereka TSK menyita kunci ekskavator jenis bego dan menyegel dengan memasang line, dan menutup tambang. Kemudian pelaku meminta uang damai kepada pemilik tambang," ujarnya.

Dalam aksinya, lanjut Oskar, belasan orang itu mengaku sebagai salah satu organisasi yang mengatasnamakan ormas.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO