Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) 8 Sidoarjo memusnahkan ribuan batang rokok ilegal, tembakau iris dan ratusan liter minuman keras hasil dari penindakan atas barang dikuasai negara (BDN) periode Desember 2023 - Juli 2024.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar. Digelar di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: Pria Tewas Bersimbah Darah Gegerkan Warga Alana Regency Sidoarjo
Lebih rinci, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa 11.173.436 batang rokok, 1.500 kg TIS (tembakau iris) dan 338,7 liter minuman keras (MMEA) senilai Rp 14.555.424.180.
Potensi kerugian yang behasil diselamatkan sebesar Rp 8,431,199.056.
Kantor Bea Cukai Sidoarjo menargetkan penyitaan 3 juta batang rokok dalam sebulan. Dengan estimasi Rp 1000 perbatang maka Bea Cukai akan menyelamatkan kerugian negara Rp 1 miliar dari hasil penindakan itu.
Baca Juga: Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak hingga Tewaskan Ibu dan Anak
Pemusnahan BMN Barang Kena Cukai Ilegal dipimpin Kepala Bea Cukai Sidoarjo yang membawahi Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Rudy Heri Kurniawan.
Seremonial pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan bersama Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati, Pj Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta Kasatpol PP Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya di halaman kantor Pemkab Mojokerto.
Sementara pemusnahan BB seluruhnya dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Ngoro, Kabupaten Mojokerto, mulai Rabu 14 - Jumat 16 Agustus 2024.
Baca Juga: Rumah Meledak di Mojokerto, 2 Orang Tewas
Dalam kesempatan itu, Bupati Ikfina juga mengadakan wawancara virtual dengan pihak Bea dan Cukai yang melakukan pemusnahan rokok di PT HAN Ngoro, Mojokerto. Bupati menanyakan proses dan sejauh apa pembakaran yang dilakukan.
"Kegiatan pemusnahan bersama ini, juga merupakan potret sinergi Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemberantasan rokok ilegal, " Kata Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Heri Kurniawan.
Rudy menjelaskan bahwa barang bukti ini adalah hasil beberapa penindakan. Dari empat tugas dan fungsi yang diamanatkan dalam UU No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan salah satunya sebagai Community Protector.
Baca Juga: Polisi Amankan Remaja Terlibat Tawuran di Alun-Alun Kota Mojokerto
"Yaitu melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari Barang Kena Cukai (BKC) diantaranya Hasil Tembakau (HT), Etil Alkohol (EA), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MΜΕΑ), " jelasnya.
Sepanjang tahun 2024, lanjutnya, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Baca Juga: Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Buduran Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara
Modus pelanggaran yakni menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT).
Juga, menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y) dan tanpa dilekati pita cukai.
Atas penindakan di bidang cukai tersebut telah ditindaklanjuti dengan, penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, Ultimum Remedium sebagai Fiscal Recovery dan dinyatakan sebagai barang milik negara apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal / tidak ditemukan selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan / izin dari instansi terkait.
Baca Juga: Perumda Delta Tirta Sidoarjo Komitemn Sediakan Air Berkualitas, Inilah Ragam Upaya yang Dilakukan
Sementara itu, Bupati Ikfina Fatmawati menyampaikan apresiasi kepercayaan dan kesempatan untuk menjadi tempat pemusnahan BB rokok dengan cukai ilegal dan miras.
"Kedepan kolaborasi dan kerjasama perlu ditingkatkan. Karena nilai dari penindakan ini tidak kecil, " katanya.
Sesuai dengan arahan Presiden untuk kawasan bebas asap, Bupati Ikfina berharap pemusnahan mendatang akan dilakukan tanpa asap. Inovasi ini tentu adalah yang baik.
Baca Juga: Bawaslu Sidoarjo Luncurkan Buku Tentang Kisah Kinerja Pengawasan Pemilu 2024
Bupati Ikfina juga mendeklarasikan, saya Ikfina Fatmawati sebagai Bupati Mojokerto dan M. Ali Kuncoro sebagai Pj Wali Kota Mojokerto dengan segenap jajaran mendukung penuh program gempur rokok ilegal yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal. (adv/nin/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News