KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait tindak pidana judi online, Rabu (14/8/24). Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudy Zaini, memastikan hal tersebut.
"Kami melakukan rilis terkait dengan judi online yang dilakukan oleh 5 orang tersangka yang inisialnya CB (44) alamat Desa Canggu, Kecamatan Jetis, kemudian LA (39) alamat Canggu Kecamatan Jetis, kemudian NF (42) desa terusan tersangka FY (22) tahun Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan, kemudian tersangka MR (21) Kecamatan Kranggan," paparnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dusun Tempuran Dawarblandong
Menurut dia, perjudian ini dilakukan oleh tersangka pada hari Sabtu (3 Agustus 2024) di beberapa tempat yang pertama dalam sebuah warung kopi di Jalan Raya Canggu, Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang kedua hari Kamis di pasar Lespadangan, Kecamatan Gedek, kemudian hari Jumat di rest area Gunung Gedangan.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku melakukan perjudian online bermodal satu chip yang bernilai satu bilion. Kemudian menang menjadi beberapa chip kemudian chip yang terkumpul ini dijual oleh pelaku melalui akun facebook," ucapnya.
"Yang kedua tersangka menggunakan perjudian online menggunakan aplikasi Indo xslot kemudian melakukan top up melalui rekening selanjutnya memilih jenis permainan diantaranya No limit city, Pragmatic play dan PG soft kemudian melakukan permainan judi online dan hasil kemenangannya ditarik melalui rekening atau lewat withdraw," tuturnya menjalaskan.
Baca Juga: Khofifah Bangga, Industri Kertas Tisu di Ngoro Mojokerto Nyaris 100 Persen Berorientasi Ekspor
Motif yang dilakukan oleh pelaku, ingin menambah penghasilan melalui perjudian online kemudian barang yang disita dari tersangka CB dan LA yaitu 1 unit handphone merek Samsung M20 kemudian kartu ATM BCA ,satu handphone Oppo, kartu BCA.
Disita dari MR dan FY yaitu handphone vivo Y35 warna gold, kemudian satu handphone oppo dan uang senilai Rp. 310 ribu rupiah. Kemudian disita dari tersangka NF 1 unit handphone Oppo S15 kemudian uang tunai Rp.200 ribu rupiah.
Rudy mengatakan, Mereka menjual melalui Facebook sasarannya pengguna Facebook jadi tidak memandang umur sejak 1 bulan yang lalu. Keuntungan dari pelaku yang kita tangkap ini sekitar Rp300-200 ribu. Harga per chip 1 bilion nilainya seharga Rp35-37 ribu.
Baca Juga: Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota
"Pasal yang dikenakan terhadap 5 orang pelaku yaitu pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar" terang nya (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News