Pj Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024

Pj Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024 Pj Wali Kota Kediri didampingi Kapolres Kediri Kota dan Dandim 0809/Kediri saat memberi sambutan. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Apel Gelar Pasukan dalam rangka 2024 dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Kediri, Zanariah. Ia didampingi Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, dan Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Aris Setiawan, Kamis (15/8/2024).

tahun ini diselenggarakan guna melakukan pengamanan Pilkada 2024 di Kota Kediri. Apel diselenggarakan dengan tujuan untuk mengecek kesiapan personel, sarana, dan prasarana, sebelum diterjunkan untuk melaksanakan pengamanan dan diharapkan pesta demokrasi November mendatang dapat terselenggara dengan aman, lancar, dan damai.

“Pilkada tahun ini memiliki kompleksitas kerawanan dan karakteristik yang khas. Karena untuk pertama kalinya, Provinsi Jawa Timur akan menyelenggarakan pesta demokrasi secara serentak dalam tahun yang sama, yaitu pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur serta pemilihan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Zanariah.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bahwa dalam kaca mata Kamtibmas, peningkatan intensitas kegiatan politik ini tentunya dapat memunculkan potensi kerawanan di bidang keamanan. Di antaranya yang cukup menjadi perhatian bagi Polri adalah pemanfaatan politik identitas, penyebaran isu-isu yang dapat memecah belah persatuan, negative campaign, serta penyebaran hoax dan hate speech, yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Melihat tingginya kerawanan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini, maka operasi kepolisian kewilayahan Mantap Praja Semeru 2024 diselenggarakan oleh Polda Jatim beserta jajaran, dan satwil jajaran, dengan didukung oleh TNI, instansi terkait dan mitra Kamtibmas lainnya.

2024, menurut Pj Wali Kota Kediri dilaksanakan dalam rangka pengamanan penyelenggaraan tahapan Pilkada selama 135 hari (sepanjang tahun 2024), terhitung sejak diberlakukan mulai tangal 19 agustus sampai dengan 31 desember 2024 dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung dengan kegiatan penegakan hukum.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO