![Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Pj Wali Kota Kediri Jelaskan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024](/images/uploads/berita/700/56fcf5a4cfd2d179f95a77e4832bc417.jpg)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri, Zanariah menjelaskan bahwa Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Penjelasan itu disampaikan pada Rapat paripurna DPRD, di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (15/8/2024). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Gus Sunoto.
BACA JUGA:
- Pj Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024
- Zanariah Kukuhkan Anggota Paskibraka Kota Kediri Tahun 2024
- Sambut HUT ke-79 RI, Kota Kediri Ikuti Rakor Evaluasi Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
- Hadirkan Kemudahan Akses Sertifikasi Halal Gratis, Disperdagin Kota Kediri Kembali Gelar Fasilitasi
Menurut Zanariah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini, dikarenakan adanya beberapa kondisi dan kebijakan, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Antara lain, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.Adanya sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023.
Zanariah memaparkan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD Perubahan) tahun anggaran 2024, baik dari sisi pendapatan daerah, sisi belanja daerah maupun sisi pembiayaan daerah. Pertama, pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp1.424.240.071.694 bertambah sebesar Rp71.987.865.932 sehingga menjadi Rp1.496.227.937.626 mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen.
Untuk penerimaan pendapatan asli daerah, lanjutnya, mengalami kenaikan yang semula direncanakan sebesar Rp341.655.946.093 bertambah Rp3.898.909.686 sehingga menjadi Rp345.554.855.779 atau mengalami kenaikan 1,14 persen.
Pendapatan asli daerah ini terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah. Lalu ada juga penerimaan pendapatan transfer, dana insentif daerah, dan pendapatan transfer antar daerah.
Klik Berita Selanjutnya