JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak resmi mengantongi formulir B1-KWK dari Partai Golkar.
Bekal sebagai pasangan calon (paslon) untuk maju di Pilkada Jawa Timur itu mereka terima di di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, Minggu (25/8/2024) malam.
BACA JUGA:
- Antisipasi Konflik Pilkada, Polres Kediri Kota Tingkatkan Kemampuan Dalmas
- Kawal Pilkada Serentak, JADI Jawa Timur Serahkan SK Pemantauan Ke KPU Kota Kediri
- 29.046 Pemilih Pemula Usia 17 Tahun Siap Berpartisipasi pada Pilkada 2024 di Sidoarjo
- Jatim Disulap Jadi Gudangnya Atlet Nasional, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibu'e Olahraga Jawa Timur
Restu partai berlambang pohon beringin tersebut tertuang dalam surat keputusan dengan Nomor : Skep-454/DPP/GOLKAR/VIII/2024 tentang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur pada Pilkada serentak tahun 2024.
Surat dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum, Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal M. Sarmuji.
Sebagai informasi, formulir B1-KWK ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.
B1-KWK merupakan syarat yang harus dipenuhi bakal calon, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Tanpa formulir B1-KWK tersebut, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam pemilihan.
"Alhamdulillah, Partai Golkar membersamai kami, semoga dukungan ini mendapat berkah dengan meraih kemenangan di Pilkada Jawa Timur 2024," ungkap Khofifah.
Khofifah menyebut, keluarnya formulir B1-KWK dari Partai Golkar merupakan bukti komitmen kuat Partai Golkar untuk terus mendukung penuh berbagai program dan kebijakan pembangunan yang telah digulirkan Khofifah-Emil di periode pertama.