Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin (pegang mik) didampingi Kasatreskrim Dimas Robin Alexander (baju putih) saat rilis pers ungkap kasus curanmor. Foto: AHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE

Listen to this article

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Lamongan, lantaran mencuri kendaraan bermotor di wilayah , Kamis (29/8/2024).

Pasutri berinisial MRN (32) dan SRT (39) tersebut ditangkap saat berada di depan pom bensin Paciran, Lamongan, pada tanggal 19 Agustus 2024 malam beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres , AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan saat ditangkap pelaku menunjukan tempat menyimpan sepeda motor dan alat yang digunakan untuk mencuri dan disita oleh petugas.

"BB yang kita amankan ada 1 sepeda motor vario, BPKB, STNK, kunci kontak, kunci T, kunci Y, dan kunci duplikat," beber mantan Kapolres Batu ini.

Sementara modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni berangkat dari Lamongan dengan membawa kunci T. Lalu mencari motor di parkiran yang sepi dan tidak ada penjaganya.

Kedua tersangka selain melakukan aksi di depan toko cat yang ada di Desa Rembes, Kecamatan Palang, Kabupaten , juga mengaku telah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat lainnya.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO