Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin (pegang mik) didampingi Kasatreskrim Dimas Robin Alexander (baju putih) saat rilis pers ungkap kasus curanmor. Foto: AHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE

Listen to this article

"Sejauh ini sudah ada 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang kami dalami, dan akan terus kami kembangkan," imbuh Oskar.

Atas perbuatannya, MRN dan SRT dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP atas pencurian dengan pemberatan dan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

"Tersangka MRN ini juga residivis karena pernah terlibat kasus pengeroyokan," jelas kapolres.

Sementara itu, korban Pardi (44), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten , mengucapkan terima kasih kepada Polres karena telah membantu mengusut kasus tersebut sehingga motor miliknya dapat ditemukan kembali.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolres karena sudah sangat cepat menangani kasus ini. Apalagi tidak membebankan biaya sepeser pun kepada saya," tutupnya. (coi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO