SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bertindak tegas terhadap tersangka korupsi. Kalau sehari sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Karangbong Kecamatan Gedangan, Ifon Robert dan Kades Semambung Kecamatan Gedangan, Wibowo dijebloskan dalam tahanan karena kasus penjualan tanah kas desa (TKD), giliran tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) program penyelamatan sapi betina oleh Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2012 yang dijebloskan tahanan.
Ketua Kelompok Tani (Koptan) Bangkit Bersama Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Abdul Kodim yang menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 175 juta tersebut, akhirnya dijebloskan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo, Kamis (27/8).
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Alasan penahanan karena penyidik khawatir tersangka menghambat penyidikan. Sebab, berkas perkara sudah mendekati selesai karena semua tahapan mulai dari pemeriksaan saksi, tersangka, termasuk hasil audit kerugian negara sudah dilakukan semua.
“Penyidik takut tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Suhartono SH.
Dijelaskan, penyidik menargetkan berkas perkara itu selesai (P-21) akhir Agustus ini. Maka, penyidik akhirnya sepakat untuk menahan tersangka.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
“Memang selama ini Abdul Kodim tidak pernah mangkir atau sulit saat dipanggil penyidik. Dari catatan, Abdul Kodim hanya satu kali tidak datang dipanggil karena sakit,” ujarnya.
Penyidik Kejari melakukan penahanan setelah tersangka menunaikan sholat Ashar. Dengan menggunakan batik warna merah, tersangka dibawa penyidik masuk ke dalam mobil yang sudah disiapkan dan langsung dibawa ke Lapas Sidoarjo. “Tersangka menjani masa penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari,” imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau sengaja menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Sidang Pemotongan Insentif Sidoarjo: Staf BPPD Tak Tahu Penggunaan Dana, Hanya Jalankan Perintah
“Tersangka sengaja memanfaatkan jabatannya sebagai ketua kelompok dengan menjual sapi-sapi betina yang dibeli menggunakan uang bansos sebesar Rp 500 juta itu,” papar Suhartono.
Sedangkan tersangka Abdul Kodim ketika ditanya wartawan enggan berkomentar sedikitpun terkait penahanan tersebut dan hanya melempar senyum kecut.
Kasus dugaan korupsi bansos sapi mencuat setelah Kejari Sidoarjo mendapat laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana bansos sapi betina tahun 2012. Saat itu, tersangka sebagai ketua Koptan Bangkit Bersama membelanjakan uang bansos untuk beli sapi sebanyak 57 ekor dengan harga sapi Rp 7,5 juta per ekor. Sisanya digunakan untuk membuat kadang serta biaya perawatan kandang .
Baca Juga: 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Saluran Air Wage Sidoarjo Dilimpahkan ke PU Tipikor
Di tengah perjalanan, kelompok tani melakukan pelanggaran dengan membawa sapi-sapi itu keluar dari kandang komunal dan dirawat oleh masing-masing anggota kelompok. Alasannya, ada permasalahan di internal kelompok yang beranggotakan 23 orang itu pada tahun 2014. Akhirnya disepakati untuk dibawa oleh masing-masing anggota.
Di awal tahun 2015, sapi-sapi yang berjumlah 57 ekor itu, tidak ada sisanya. Sebagian sapi-sapi itu sengaja dijual anggota kelompok termasuk tersangka dan sebagaian sisanya dilaporkan mati tanpa disertai surat keterangan sakit dari dinas terkait. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Kejari Sidoarjo, faktanya uang hasil penjualan sapi dari anggota kelompok itu sudah diserahkan ke tersangka. Dengan demikian, tersangka membawa semua uang bansos tersebut tanpa ada sapi bansos yang tersisa. Sehingga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 175 juta. (cat/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News