GRESIK, BANGSAONLINE.com - Asluchul Alif mengajukan surat pengunduran diri dari Anggota DPRD Gresik periode 2024-2029. Pengunduran diri tersebut karena Alif maju menjadi bakal calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada Gresik 2024.
Pengunduran diri Asluchul Alif dari keanggotaan DPRD Gresik diajukan ke Gubernur Jatim atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
"Sampun (sudah) saya masukkan pengajuan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD Gresik periode 2024-2029," ucap Alif saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (6/9/2024).
Untuk teknis pengunduran diri, anggota DPRD mengajukan ke pimpinan DPRD melalui kesekretariatan. Setelah mendapatkan persetujuan, pimpinan DPRD melalui kesekretariatan meneruskan pengajuan ke Bupati Gresik dan dilanjutkan ke Gubernur Jatim.
Alif merupakan anggota DPRD Gresik periode 2024-2029 asal Partai Gerindra. Pada pemilu 2024, ia maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gresik 9 (Manyar dan Bungah).
Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Sesuai mekanisme perundang-undangan, DPC Gerindra Kabupaten Gresik berhak mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) pengganti Alif.
Caleg yang berhak adalah yang memperoleh suara terbanyak urutan di bawah caleg Gerindra terpilih di dapil sama. Di Dapil Gresik 9, Gerindra mendapatkan 2 kursi.
Sekadar diketahui, KPU RI telah mengeluarkan regulasi yang mengatur anggota DPD, DPR, dan DPRD harus mundur dari keanggotaan apabila maju pada pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Wakil Ketua DPD Golkar Gresik: ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon, Tapi ...
Pengunduran diri paling lambat dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Regulasi tersebut diatur dalam pasal 32 peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
KPU Gresik sendiri telah menentuan jadwal tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 22 September.
Baca Juga: Awal Kampanye di Gresik, Cabup di Malaysia, Cawabup Umroh, Tim Yani-Alif Terus Bergerak
Dalam PKPU tersebut juga diatur kesedian caleg terpilih atau caleg hasil pemilu 2024 yang sudah dilantik yang maju pada pilkada serentak 2024 wajib mengundurkan diri.
Dalam pasal 32 PKPU Nomor 8 tahun 2024 ayat 1, apabila surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus atau 2-4 September, maka harus diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon ayat 3. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News