Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal

Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal Lokasi galian C tambang sirtu di Desa Kutogirang, Ngoro, Mojokerto yang diduga ilegal

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Lokasi di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro yang diduga tak mengantongi izin resmi tengah menjadi sorotan.

Galian C berupa tambang pasir batu (sirtu) yang masih bebas beroperasi itu disebut tak mengantongi IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan/Khusus). Sehingga merusak lingkungan dan memperkaya diri sendiri.

Aktivitas tambang itu diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebab, menurut penuturan seorang warga truk yang berlalu lalang bisa memuat sirtu yang bernilai fantastis.

"Kerugian negara mencapai 1,8 Milyar sebulan," kata warga setempat iisial P Senin (9/8/2024).

Sayangnya, lokasi itu tak pernah terendus aparat.

Seorang pekerja yang biasa mencatat truk yang keluar-masuk menyebut pemilik itu adalah warga Sidoarjo.

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO