Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan

Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan Ketua KPMB, Gilang, usai menyerahkan tanggapan dan masukan ke KPU Kota Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com Kota Malang telah mengumumkan secara resmi 3 pasangan calon wali kota serta wakil wali kota yang dinyatakan lengkap, dan benar secara administrasi. Tahapan selanjutnya adalah menerima masukan, dan tanggapan dari masyarakat pada 15-18 September 2024.

Dari ketiga calon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) usai melalui tahapan penelitian perbaikan administrasi oleh , termasuk syarat milik mantan narapidana korupsi Moch Anton atau yang biasa disapa Abah Anton.

Namun, hal tersebut dipertanyakan beberapa pihak lantaran dianggap melewati proses kecurangan secara administrasi. Seperti tunggakan perkara dan terbitnya dokumen SKCK.

"Momen memberikan tanggapan masyarakat kepada ini kami lakukan agar dan Bawaslu untuk melakukan verifikasi ulang atau lebih dalam lagi terhadap Moch Anton. Karena kami menganggap masih ada tunggakan perkara korupsi yang belum selesai," kata Ketua Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB), Gilang, usai menyerahkan tanggapan dan masukan ke Kota Malang, Senin (16/9/2024).

Lebih Lanjut, KPMB juga mempertanyakan terkait klarifikasi atau penyampaian Moch Anton ke Media massa terkait status dan latar belakangnya sebagai Mantan Narapidana Korupsi.

"Dalam P dan formulir pendaftaran Calon Walikota ada salah satu syarat bagi mantan Narapidana untuk menyampaikan Latar dirinya secara terang benderang terkait status hukum yang pernah ia Jalani," ujarnya.

Tidak hanya itu, KPMB juga mempertanyakan profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Moch Anton tanpa Verifikasi kembali terkait masalah hukum yang dianggap belum usai.

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO