KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) setempat menggelar Pelatihan Perspektif dan Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas pada Selasa (17/9/2024). Agenda tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Dihadiri sebanyak 45 penyandang disabilitas di Kota Tahu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang perspektif dan etika interaksi dengan disabilitas, serta untuk meniadakan potensi munculnya stigma negatif pada penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Kediri, Mandung Sulaksono, mengapresiasi kegiatan yang berlangung, serta menegaskan bahwa pemerintah daerah setempat akan terus berupaya mewujudkan daerah yang layak disabilitas, layak lansia, dan layak anak.
“Aksesabilitas merupakan kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kemudahan. Sedangkan akomodasi yang layak merupakan modifikasi yang tepat diperuntukkan untuk menjamin kenikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menyebut Pemkot Kediri selalu berkomitmen dalam melakukan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas yang direalisasikan dalam beberapa kebijakan, di antaranya memberikan bantuan uang kepada organisasi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
Lalu, melaksanakan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas baik ke UPT-UPT sosial, panti-panti swasta dan RSJ; melaksanakan tugas pemberian bantuan sosial berupa alat bantu mobilitas, bantuan sosial untuk biaya hidup bagi penyandang disabilitas; serta bekerja sama dengan DPRD Kota Kediri terkait penerbitan Perda.
“Alhamdulillah Perda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas sudah disahkan, itu yang menjadi dasar kita melakukan kebijakan ke depan,” terangnya.
Di dalam Perda tersebut, dijelaskan oleh Paulus, akan memuat beberapa turunan Peraturan Walikota (Perwali) Kediri, antara lain: Perwali tentang Unit Pelayanan Disabilitas, Perwali tentang Bangunan Gedung yang Mudah Diakses Disabilitas, Perwali tentang Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi kepada Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi Pemkot Kediri melalui Dinas Sosial untuk terus mendorong peran aktif penyandang disabilitas dalam membangun Kota Kediri,” ucapnya.
Dengan demikian, Paulus berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta tentang perspektif dan etika interaksi dengan disabilitas.
Tak kalah penting, Vivi Nurisha Cahyaningtyas, Ketua DPC HWDI Kota Kediri juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Kediri atas dukungannya terhadap penyandang disabilitas. Tidak hanya dukungan infrastruktur, untuk mewujudkan Indonesia yang ramah pada disabilitas penting juga menjaga sikap dan etika kita dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Ia menyampaikan dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas tidak perlu bersikap khusus, yang terpenting adalah kewajaran, ketulusan, dan pengertian.
Baca Juga: Sambut Nataru, Disperdagin Kota Kediri Tera Ulang SPBU
Berikut beberapa etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas:
1) Disabilitas netra: jangan lupa salam dan sapa ketika memulai interaksi.
2) Disabilitas fisik, yang terpenting adalah menanyakan terlebih dahulu apakah mereka memerlukan bantuan atau tidak. Jika memang memerlukan bantuan, hendaklah komunikasikan segala bentuk bantuan apa yang dibutuhkan.
Baca Juga: Canangkan Kelurahan Cantik, Pemkot Kediri Siapkan Agen Statistik di Tiap Kelurahan
3) Disabilitas rungu dan wicara, gunakanlah bahasa tubuh/mimik/gestur/ekspresi yang jelas. Jika diperlukan, bisa juga menggunakan alat tulis.
4) Disabilitas mental, hendaknya menggunakan bahasa-bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
5) disabilitas intelektual, jangan lupa tersenyum dan ramah ketika berbicara.
Baca Juga: Raih Rekor MURI, Lika-Liku Program 'Emas' Jadi Inovasi Pendidikan Bahasa Inggris Warga Kota Kediri
Agar penyampaian materi berjalan dengan lancar, Pemkot Kediri turut menghadirkan narasumber yang terdiri dari 5 fasilitator dari HWDI Cabang Kota Kediri yang telah mendapat pembinaan dari ahli disanilitas Jakarta. Kelima tim narasumber tersebut akan mewakili ragam disabilitas yang terdiri dari: disabilitas fisik, netra, rungu, mental, dan intelektual. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News