GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Gresik menyelidiki dugaan penyimpangan bantuan beras kepada ribuan warga di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Beras tersebut merupakan pengadaan Desa Roomo yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibilty (CSR) PT Smelting. Total CSR tersebut mencapai Rp 1 miliar di tahun 2024.
BACA JUGA:
- Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
- Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
- Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus) untuk menindaklanjuti dugaan mark up pembelian beras dari dana CSR PT Smelting oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Roomo, Kecamatan Manyar.
"Sprintug sudah kami terima kemarin sore, tanggal 17 September 2024. Dan kita langsung melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, pada Rabu (18/9/ 2024) pihaknya telah memanggil 8 orang untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemanggilan ini bagain dari respon Kejaksaan atas beredarnya informasi di masyarakat terkait adanya penyaluran bantuan beras yang tak layak kosumsi dengan harga dibawah standart yang ditentukan.
"Untuk nama, identitas dan siapa saja 8 orang yang dipanggil untuk pemeriksaan, saat ini masih kami rahasiakan. Pasalnya, persoalan masih didalami dan akan terus dikembangkan dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan," tuturnya.