Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati

Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati Sidang pembacaan pledoi oleh Terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ari Suryono di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Jaksa menolak pembelaan atau pledoi terdakwa dugaan dalam agenda replik di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rabu (18/9/24).

Jaksa saat membacakan replik menyebutkan, pledoi terdakwa yang menyatakan tidak adanya unsur mens rea dan tidak menikmatinya aliran potongan insentif tidak sesuai dengan hasil BAP.

"Intinya apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang tercela," kata Jaksa .

Menanggapi hal itu, Panase Hukum terdakwa Erlan Jaya Putra bersih kukuh dalam Pledoinya terkait tidak adanya unsur mens rea atau niatan jahat dari .

Apalagi, dalam dokumen tuntutan jaksa menyebutkan terdakwa tidak turut menikmati uang potongan insentif tersebut.

"Kami tetap pada poin pledoi yang disampaikan, bahwa ini tidak ada niatan jahat dan hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono," kata Erlan.

Menurutnya, dokumen tuntutan Jaksa yang menyebutkan tidak ikut menikmati uang hasil potongan insentif tersebut menjadi poin penting majelis hakim dalam memutus perkara nanti.

Erlan juga menyayangkan, Pledoi Ari Suryono yang cenderung menyalahkan yang dimana terdakwa selaku pimpinan yang memberi mandat mengumpulkan potongan insentif tersebut.

"Kalau salah-salahan ya di sini siapa pimpinannya dan siapa yang memberi mandat dan perintah kepada ," kata Erlan mengakhiri. (cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO