3 Kebijakan Izin Kemigrasian Baru, Kakanwil Kemenkumham Jatim Berharap Bisa Tingkatkan Perekonomian

3 Kebijakan Izin Kemigrasian Baru, Kakanwil Kemenkumham Jatim Berharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono saat paparkan 3 kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Harris Hotel Malang, Kamis (19/9/2024). Foto: Humas Kemenkumham Jatim

MALANG, BANGSAONLINE.com - Ditjen Imigrasi mengeluarkan tiga kebijakan baru soal izin tinggal keimigrasian, yaitu Golden, Bridging dan Diaspora Visa.

Adanya tiga kebijakan ini, diharapkan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dapat meningkatkan ekonomi di Jawa Timur.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar di SMK Telkom Malang

Hal itu, disampaikan Heni saat membuka Sosialisasi Kebijakan di hadapan para pejabat/petugas imigrasi di Unit Pelaksana Teknis Imigrasi serta para stakeholder terkait, Kamis (19/9/2024). Selain itu, pada kegiatan yang digelar di Harris Hotel Malang ini, juga mengulas Permenkumham 11/2024 yang merupakan revisi dari Permenkumham 22/2023.

"Secara substansi, aturan baru tentang izin tinggal keimigrasian sudah sangat progresif dalam meningkatkan kualitas dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian visa dan izin tinggal," tuturnya.

Beberapa perubahan substansial itu, menurut Heni, diantaranya adalah penyederhanaan persyaratan, simplifikasi tahapan, penyesuaian dan penambahan produk layanan termasuk di dalamnya adalah Golden Visa, Bridging Visa dan Diaspora Visa.

Baca Juga: BHP Goes To Campus Ada di Unair

"Perlu diingat bahwa Golden Visa bukanlah jenis visa baru, melainkan pengelompokan jenis visa dan izin tinggal tertentu yang dari segi kriteria dan fasilitas dilakukan beberapa peningkatan," ujar Heni.

Ia juga mencontohkan visa investor atau Penanaman Modal Asing yang saat ini telah dilakukan penambahan jenis subproduk visa investor yang masuk kriteria Golden Visa, yaitu visa investor untuk masa tinggal 5 sampai 10 tahun.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

"Nilai investasinya pun jauh berbeda dengan visa investor reguler," jelasnya.

Selain itu, ada juga produk layanan yang disempurnakan seperti visa/izin tinggal bagi orang asing eks WNI dan keturunan eks WNI, yang dapat diberikan selama 5-10 tahun. Yang masuk ke dalam sub kegiatan pada Diaspora Visa agar bisa dibebankan kewajiban memiliki jaminan keimigrasian.

Tak hanya itu, terdapat produk kebijakan baru yaitu Bridging Visa, yakni Izin Tinggal Kunjungan dalam rangka peralihan yang diberikan kepada pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), atau Izin Tinggal Tetap.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Dukung Sekjen Baru Tingkatkan Capaian Kinerja

"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pejabat imigrasi pada Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, serta perwakilan perusahaan asing dan perkumpulan perkawinan campur terkait kebijakan dan pelayanan visa dan izin tinggal keimigrasian terbaru," tutup Heni.

Sosialisasi ini, dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang bertindak sebagai narasumber. Acara ini diharapkan dapat memperkuat peran keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. (cat/rif)-

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO