Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta

Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta Ketua RT 7 RW 2 Desa Gulomantung, Achmad Zainul Agus (kiri) bersama warga menunjukkan aset pemerintah yang akan disewakan ke swasta. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga , Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menolak rencana penyewaan aset berupa tanah kelurahan (eks tanah ganjaran) seluas 13.000 m2 kepada pihak swasta.

Sebagai bentuk penolakan, warga memasang spanduk bertuliskan, "Tolak Pengalihan Aset Negara ke Pihak Swasta. Atas nama warga Gulomantung, pendamping: Pusat Bantuan Hukum Peradi Gresik".

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

Purwanto, salah satu warga Gulomantung, menyampaikan bahwa lahan tersebut selama ini menjadi tempat penampungan air hujan.

Selain itu, juga menjadi lahan aktivitas perekonomian warga, misalnya untuk pemancingan. 

"Lahan seperti embung ini penuh dengan air. Selama ini dimanfatkan untuk kepentingan warga seperti mandi, tempat pemancingan, dan lainnya," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Mulai Besok, Bu Min Jabat Plt Bupati Gresik hingga 25 November 2024

Karena itu, menurut Purwanto, warga tak berkenan kalau aset pemerintah yang dulunya merupakan tanah ganjaran desa disewakan ke pihak swasta.

Ia meminta kepada pihak-pihak terkait, mulai Lurah Gulomantung, Camat Kebomas, , Sekda Gresik, Bupati Gresik, serta DPRD, mendengarkan aspirasi warga.

"Biar tanah yang berubah tempat penampungan air itu dimanfaatkan warga, terlebih untuk menampung air hujan saat musim penghujan agar tidak banjir," pungkasnya.

Baca Juga: Di Hadapan Kades se-Gresik, Gus Yani Berterima Kasih dan Pamit Cuti untuk Maju Pilbup

Sementara Ketua RT 7 RW 2, , Achmad Zainul Agus, menyampaikan bahwa tanah seluas 13.000 m2 tersebut dulunya merupakan tanah ganjaran .

Setelah menjadi kelurahan, tanah tersebut menjadi aset milik yang dikelola oleh DPPKAD.

Agus menjelaskan, warga sekitar tidak lagi memanfaatkan embung itu untuk mandi. Sebab, PDAM sudah masuk .

Baca Juga: Gandeng Dekranasda dan BKMS, Pemdes Kandangan Gresik Adakan Pelatihan Membuat Tas

"Tapi, embung masih dimanfaatkan warga sekitar untuk keperluan ekonomi seperti cari ikan, mancing, dan lainnya," tutur Agus.

Menurut Agus, warga Gulomantung khawatir aset itu akan disalahgunakan sehingga bisa berdampak hukum.

"Jadi, spanduk yang kami pasang juga untuk mengingatkan agar aset itu jangan diselewengkan, karena BPPKAD juga sudah pasang papan nama bertuliskan 'Dilarang Memanfaatkan Tanah Aset Pemerintah'," ungkapnya.

Baca Juga: Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah

Sebagai ketua RT yang mendapatkan keluhan warga, Agus mengaku sudah bertanya kepada Lurah Gulomantung terkait kepastian penyewaan lahan tersebut.

"Sudah pernah kami tanya ke Lurah Gulomantung, Pak Jarot. Lurah bilang, nanti kalau sudah fix akan diberi tahu, diworo-woro ke warga. Namun, sampai sekarang tidak ada kabar," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset , Abdul Adhim, membenarkan jika aset berupa tanah di akan disewa salah satu perusahaan.

Baca Juga: Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik

"Dari total aset tanah seluas 13.000 m2, yang disewa 2,000 m2," ucap Adhim saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Ia memastikan penyewaan aset oleh perusahaan sudah memenuhi prosedur. Mulai dari pengajuan ke BPPAKD yang ditindaklanjuti rapat dengan Lurah Gulomantung, Camat Kebomas, Satpol PP, dan pihak terkait.

"Setelah dianggap tak ada persoalan dan semua setuju, saya ajukan ke Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman untuk minta persetujuan. Karena juga sudah mendapatkan pesetujuan Pak Sekda, kami langsung tindak lanjuti dengan penentuan surat ketetapan retribusi (SKR)," jelasnya.

Baca Juga: Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock

Mengacu peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2019 tentang pemanfaatan tanah aset, lanjut Adhim, harga sewanya adalah Rp19.250 per m2.

"Kami minta perusahaan sewa selama 5 tahun, sehingga SKR ketemu sekitar Rp200 juta," terangnya.

Ia menjelaskan, pertimbangan DPPKAD menyewakan aset tanah tersebut antara lain untuk menambah pendapatan .

Baca Juga: Pesan Wakil Bupati Gresik saat Hadiri Job Fair di SMK Asa'adah

"Lokasi aset tanah merupakan lahan mati karena tak ada akses masuk, dan aset itu berupa embung sedalam sekitar 2 meter. Nantinya, kalau aset sudah disewa akan diuruk oleh penyewa," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO