Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir Kades Roomo, Taqwa Zainudin. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com -  Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik memanggil Kepala Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah, dan Bendahara Ninis Kustita, Kamis (19/9/2024) kemarin.

Ketiganya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana CSR berupa pengadaan bantuan beras di , Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

Mereka dimintai keterangan tentang pengelolaaan dana corporate social responsibility (CSR) dari yang dilakukan Pemdes Roomo.

Pantauan wartawan, beserta bendahara datang di Kantor sekira pukul 13.00 WIB. Keduanya langsung menuju ruang penyidik pidsus.

Mereka diperiksa selama 4 jam di ruang penyidik terkait ketidaksesuaian beras yang dibeli dari dana CSR .

Baca Juga: Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD

Dalam pemeriksaan tahap awal ini, Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah, tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan. 

Sehingga, tim penyidik menganggap Rudi mangkir dari panggilan jaksa.

"Kami gerak cepat melakukan pemerikasaan atas dugaaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana dari CSR ," ucap Kasi Pidsus , Alifin Nurahmana Wanda, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD

"Kades dan bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, sekdes tidak datang tanpa alasan dan kami anggap mangkir," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (18/9/2024), kejaksaan memanggil 8 orang untuk diperiksa. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Kades dan Bendahara Roomo, Kamis (19/9/2024).

Alifin menambahkan, tim penyidik pidsus pada hari ini (20/9/2024) juga memanggil dua orang untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo

Hanya saja, Alifin enggan menyebut identitas dua orang yang diperiksa dengan alasan masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE, dua orang yang dipanggil pada Jumat (20/9/2024) hari ini adalah pegawai yang bertanggung jawab atas pemberian dana CSR ke Pemdes Roomo untuk dimintai keterangan. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO