PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik

PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik Dari kiri, Ahmad Nurhamim, Mohammad Zaifudin, dan Lutfi Dawam.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah anggota DPRD Gresik mersepons mangkirnya (MBP) sebanyak tiga kali saat dipanggil untuk hearing (dengar pendapat) terkait polemik fasilitas umum makam yang ada di Perumahan (GPR), Kecamatan Kebomas, Gresik.

, anggota Fraksi Golkar, menilai mangkirnya PT MBP selaku pengembang perumahan GPR sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD Gresik.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

"Sikap PT Megatama yang sudah tiga kali kami panggil tapi mangkir ini kami anggap bentuk pelecehan lembaga DPRD Gresik," ucap kepada BANGSAONLINE, Minggu (22/9/2024).

Sebab, DPRD Gresik sudah tiga kali memanggil PT MBP untuk dimintai penjelasan lantaran tetap nekat memasang papan nama di area makam perumahan GPR yang sudah disepakati bersama dengan Pemkab Gresik sebagai fasilitas umum.

Pria yang disapa Anha ini menyampaikan, DPRD bisa menggunakan kewenangan pengawasan dengan meminta Satpol PP menghadirkan PT MBP ke DPRD untuk hearing.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

Ia menuturkan bahwa warga perumahan GPR yang meninggal dan dimakamkan di makam seluas 2.000 meter persegi tersebut pada Jumat (19/9/2024), sudah bisa jadi penanda bahwa lahan tersebut adalah fasum warga GPR.

Penetapan fasum itu sesuai dengan siteplan Pemkab Gresik dalam perangkat perizinan yang telah dikeluarkan.

"Yang penting di fasum itu sudah ada jenazah yang dikebumikan sebagai tanda lahan tersebut fasum makam warga Perum GPR," terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Baca Juga: Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

Calon Wakil Ketua DPRD Gresik ini juga membeberkan, saat ini di lahan Perumahan GPR belum ada aktivitas pembangunan properti baru yang dilakukan oleh PT MBP.

"Masih perumahan lama yang dibangun oleh pengembang yang lama," ungkapnya.

Sementara Anggota Fraksi Gerindra, Mohammad Zaifudin, menyampaikan pihaknya sudah pernah mengundang pihak-pihak terkait saat mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal fasum makam di Perum GPR. Namun, pihak PT MBP selaku pengembang tidak hadir.

Baca Juga: Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama

Permasalahan tersebut pun menjadi pekerjaan rumah (PR) Komisi I DPRD Gresik periode 2019-2024 hingga purna tugas. "Biar nanti komisi I setelah terbentuk menindaklanjutinya lagi," tuturnya.

Zaifudin menyampaikan, banyak perumahan di Kabupaten Gresik yang juga tidak menyediakan fasum untuk makam. Padahal, itu merupakan kewajiban pengembang.

Tidak hanya itu, lanjut Zaifudin, banyak pengembang yang langsung pergi dan tidak menyerahkan ke pemerintah perumahan begitu pembangunan selesai.

Baca Juga: Tak Patuhi Hasil Kesepakatan Rapat, Direktur YLBH FT Tuding PT Megatama Lecehkan Pemkab Gresik

"Sehingga, pemerintah tidak bisa masuk untuk memberikan bantuan terhadap fasiltas umum maupun fasilitas sosial (fasos). Kasihan warganya harus iuran untuk perbaikan ketika ada kerusakan fasum dan fasos," ungkapnya.

"Ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Gresik untuk dituntaskan, jangan dibiarkan berlarut-larut," sambungnya.

Sedangkan annggota Fraksi Gerindra, Lutfi Dawam, berjanji akan menindaklanjuti persoalan fasum makam di Perum GPR setelah dirinya dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Gresik periode 2024-2029 dan terbentuknya alat kelengakapan DPRD (AKD).

Baca Juga: DPRD Gresik Gelar Paripurna Usulan Pimpinan Definitif, Pembentukan Fraksi, dan Rancangan Tatib

"Pasti akan kami tindaklanjutinya. Ini persoalan urgent yang harus cepat dituntaskan," katanya.

Dawam menyebut polemik fasum makam perumahan GPR yang melibatkan pengembang dan penghuni perumahan seperti gunung es.

"Ketika satu mencair, semuanya juga ikut mencair, satu terungkap maka akan mengungkap kasus serupa di perumahan lain," cetusnya.

Baca Juga: DPRD Gresik Jadwalkan Paripurna Penetapan 4 Pimpinan Definitif

Ia mendengar banyak pengembang perumahan di Kabupaten Gresik tak menyediakan fasum berupa makam. 

Alhasil jika ada warga yang tingga di perumahan itu meninggal, harus dimakamkan di kampung halaman.

Jika tak memungkinkan dibawa ke kampung halaman, biasanya warga itu dimakamkan ke tempat pemakaian umum (TPU) di wilayah tetangga dengan membayar sejumlah uang, ada yang Rp 3 juta, Rp 5 juta dan seterusnya.

Baca Juga: Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang

"Ini kan miris, makanya PR ini harus dituntaskan oleh pemerintah," pungkas Dawam.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak . (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO