Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama

Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama Papan larangan yang dipasang PT Megatama Bumi Permai di fasum makam Perum GPR. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik merespons tindakan (MBP), selaku pengembang (GPR) di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, yang memasang papan larangan di atas lahan fasilitas umum (fasum) untuk makam.

Anggota Fraksi Golkar, Ahmad Nurhamim, menuding tindakan tersebut merupakan pelecehan terhadap lembaga DPRD Gresik. Pasalnya, PT MBP tak menjalankan keputusan pemerintah soal lahan fasum untuk makam perumahan.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

Apalagi, PT MBP tidak pernah hadir dalam tiga kali panggilan yang dilayangkan DPRD untuk hearing soal fasum di Perum GPR.

"Sikap PT Megatama yang sudah tiga kali kami panggil tapi mangkir ini kami anggap bentuk pelecehan lembaga DPRD Gresik," ucap Ahmad Nurhamim kepada HARIAN BANGSA, Minggu (22/9/2024).

Bahkan, Nurhamim menyebut langkah PT MBP memasang papan larangan di lahan fasum adalah tindakan nekat. Ia menganggap PT MBP tidak mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

"Kami bisa menggunakan hak kami dengan minta Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) untuk menghadirkan manajemen PT MBP," tandasnya.

Pria yang karib disapa Anha tersebut menyampaikan, pemakaman warga perum GPR yang meninggal pada Jumat (19/9/2024) lalu di fasum makam seluas 2.000 m2 sudah bisa menjadi penanda bahwa lahan tersebut merupakan fasum.

Baca Juga: Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

Hal itu sebagaimana yang telah ditetapkan Pemkab Gresik, sekaligus sesuai siteplan dalam perangkat perizinan yang telah dikeluarkan.

"Yang penting di fasum itu sudah ada jenazah yang dikebumikan, sebagai tanda lahan tersebut fasum makam warga Perum GPR," terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Calon Wakil Ketua DPRD Gresik ini menyampaikan, di lahan belum ada pembangunan baru yang dilakukan oleh pengembang PT MBP. "Masih perumahan lama yang dibangun oleh pengembang yang lama," ungkapnya.

Baca Juga: PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik

Sementara Anggota Fraksi Gerindra, Mohammad Zaifudin, menyampaikan pihaknya sudah pernah mengundang pihak-pihak terkait saat mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal fasum makam di Perum GPR. Namun, pihak PT MBP selaku pengembang tidak hadir.

Permasalahan tersebut pun menjadi pekerjaan rumah (PR) Komisi I DPRD Gresik periode 2019-2024 hingga purna tugas. "Biar nanti komisi I setelah terbentuk menindaklanjutinya lagi," tuturnya.

Baca Juga: Tak Patuhi Hasil Kesepakatan Rapat, Direktur YLBH FT Tuding PT Megatama Lecehkan Pemkab Gresik

Zaifudin menyampaikan, banyak perumahan di Kabupaten Gresik yang juga tidak menyediakan fasum untuk makam. Padahal, itu merupakan kewajiban pengembang.

Tidak hanya itu, lanjut Zaifudin, banyak pengembang yang langsung pergi dan tidak menyerahkan ke pemerintah perumahan begitu pembangunan selesai.

"Sehingga, pemerintah tidak bisa masuk untuk memberikan bantuan terhadap fasiltas umum maupun fasilitas sosial (fasos). Kasihan warganya harus iuran untuk perbaikan ketika ada kerusakan fasum dan fasos," ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Gresik Gelar Paripurna Usulan Pimpinan Definitif, Pembentukan Fraksi, dan Rancangan Tatib

"Ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Gresik untuk dituntaskan, jangan dibiarkan berlarut-larut," sambungnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra, Lutfi Dawam, berjanji akan menindaklanjuti persoalan fasum makam di Perum GPR setelah dirinya dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD dan terbentuknya alat kelengakapan DPRD (AKD).

Dawam mengibaratkan konflik fasum makam antara pengembang dan penghuni perumahan GPR seperti gunung es.

Baca Juga: DPRD Gresik Jadwalkan Paripurna Penetapan 4 Pimpinan Definitif

"Ketika satu mencair, semuanya juga ikut mencair. Satu terungkap, maka akan mengungkap kasus serupa di perumahan lain," cetusnya.

Pihaknya, mendengar banyak pengembang properti di Gresik yang tidak menyediakan fasum berupa makam. Sehingga, warga yang perumahan yang meninggal harus dibawa pulang ke kampung halaman untuk dimakamkan.

Atau biasanya dimakamkan ke tempat pemakaian umum (TPU) sekitar dengan membayar sejumlah uang.

Baca Juga: Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank

"Ini kan miris, makanya PR ini harus dituntaskan oleh pemerintah," pungkas Dawam. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO