Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding

Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding Suhairi, kuasa hukum terdakwa saat memberikan keterangan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sinin, Warga Desa Tlangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten , yang menjadi terdakwa kasus pengguna narkoba dituntut 4 tahun oleh Pengadilan Negeri .

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan

Kuasa Hukum Terdakwa, Suhairi, mengaku tidak puas dengan tuntutan tersebut. Pihaknya menegaskan akan melakukan banding.

Tidak hanya itu, Suhairi juga menyatakan eksaminasi atas putusan tersebut. "Karena amar putusan itu jauh dari prinsip-prinsip keadilan yang diharapkan oleh para penegak hukum, utamanya dalam hal ini terdakwa Sinin," katanya.

Ia mengungkapkan fakta-fakta persidangan, bahwa banyak hal-hal pledoi yang dipertimbangkan, namun dikesampingkan.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Bahkan, tidak ada satu pun pembelaan terhadap kliennya yang diterima. "Sedangkan yang dipakai hanyalah milik jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya," cetusnya.

"Jadi klien kami itu dihadirkan di persidangan itu didakwa dengan surat dakwaan klien kami itu lahir di . Sedangkan klien kami itu yang benar adalah lahir di Sampang. Nah, itu telah terjadi kesalahan dari subjek hukum, di mana dalam ketentuan KUHP, siapa yang didakwa itu person didakwa itu harus jelas di mana tempat tinggal dan alamatnya, kelahirannya harus tepat," paparnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa Sinin sempat direnvoi oleh jaksa penuntut umum pada saat sidang pertama lantaran hasil penyelidikan, terdakwa memang lahir di Sampang. Namun penuntut umum malah menulis di Kabupaten .

Baca Juga: Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah

"Itu tidak boleh, KUHP melarang hal (renvoi) yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Jadi apapun terhadap isi dari surat dakwa sebelum masuk ke persidangan itu harus diperbaiki dulu sebelum dibacakan. Setelah masuk di persidangan itu tidak boleh," tuturnya.

Adapun dalam surat tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang penyalahgunaan narkoba. (dim/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO