LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan berhasil mengamankan 11 tersangka kasus peredaran narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar selama 11 hari sejak tanggal 11-22 September 2024.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, menjelaskan dalam operasi tersebut ada 8 kasus yang berhasil diungkap.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 23 item barang bukti total 28,08 gram sabu-sabu dan 500 butir dobel L.
Bobby mengatakan, dari 11 tersangka yang diamankan, 2 di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Surabaya berinisial AN (35) dan MA (42) yang kompak mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Lamongan.
"Tersangka pasutri asal Surabaya itu ditangkap saat akan bertransaksi di depan pusat perbelanjaan Plaza Lamongan," kata AKBP Bobby saat konferensi pers, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga: Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Lamongan AKP Teguh Priyo Handoko menambahkan, dari 11 tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan tersebut, mayoritas adalah para pengedar.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka mengaku menyasar konsumen atau pemakai barang haram yang merupakan kalangan pekerja.
"Sasaran mereka rata-rata sopir dan pedagang sayur, untuk kalangan pelajar masih belum ada," ungkapnya. (qom/rev)
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News